Siapa Anak dan Istri Choirul Anwar? Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya yang Kini jadi Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, Bukan Orang Sembarangan?
Ukuran Teks
Dampak Fatal: Satwa Kelaparan dan Fasilitas Terbengkalai
Korupsi yang berkedok penghematan anggaran ini ternyata membawa dampak yang sangat destruktif bagi ekosistem Kebun Binatang Surabaya. Gede menegaskan bahwa kerugian negara bukan hanya berupa angka di atas kertas, melainkan penderitaan nyata bagi makhluk hidup di dalamnya.
Akibat dana pakan yang dipangkas, kondisi KBS menjadi sangat memprihatinkan. Fasilitas wahana tidak terawat, kotor, dan rusak. Lebih tragis lagi, nasib para satwa yang menjadi koleksi dan dilindungi.
"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya yang kita cintai ini menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak. Kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik," ujar Gede dengan nada prihatin.
Miliaran Rupiah untuk Kepentingan Pribadi
Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, negara atau dalam hal ini PD TS KBS mengalami kerugian senilai Rp10.209.664.735,60.
Namun, dari total kerugian belasan miliar tersebut, sebagian besar justru mengalir ke kantong pribadi sang mantan Dirut.
"Dari Rp10,2 miliar ini ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Nanti kami sampaikan detailnya, tapi kita sudah dapatkan bukti-bukti, kita sudah drive," ungkap Gede.
Sementara itu, sisa dari kerugian negara tersebut diduga kuat merupakan hasil dari pengeluaran fiktif dan mark up anggaran operasional lainnya yang disetujui oleh MN selaku Direktur Keuangan pada periode 2023-2024.
Proses Hukum dan Tanggapan Kuasa Hukum
Menyikap kasus yang menyorot publik ini, Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi. Gede mengakui bahwa proses penyelidikan memakan waktu cukup lama karena membongkar jejak keuangan yang membentang selama sembilan tahun, yakni dari 2016 hingga 2024. Penyidik pun masih mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang turut andil dalam skema korupsi ini.
Atas perbuatannya, CA dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 603 primair dan Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sanksi ini dipertegas dengan juncto Pasal 20 huruf a dan c, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, CA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Di sisi lain, Edward Dewaruci, kuasa hukum CA, menyatakan sikap kooperatif. Pihaknya menghormati penuh proses hukum yang berjalan dan menilai penetapan tersangka kliennya tidak menyalahi prosedur.
"Kami belum melihat adanya cacat formil dalam proses penetapan tersangka, sehingga langkah praperadilan belum menjadi pertimbangan utama kami saat ini," pungkas Edward.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia. Transparansi, check and balances, serta pengawasan yang ketat mutlak diperlukan, agar aset daerah dan hak-hak makhluk hidup di dalamnya tidak lagi dikorupsi oleh segelintir oknum yang rakus. (**)*







