Nintendo kembali mengalami kemunduran dalam upaya mengamankan paten berbasis layar sentuh untuk menangkap monster di Jepang. Kantor Paten Jepang (JPO) secara resmi menolak permohonan tersebut.

Keputusan ini muncul di tengah sengketa hukum Nintendo dengan Pocketpair, pengembang Palworld.

>>> Terapi Samarium Bantu Pasien Kurangi Nyeri Tulang Akibat Kanker

Meski permohonan yang ditolak bukan bagian dari gugatan saat ini, paten tersebut masih satu keluarga dengan paten yang coba ditegakkan Nintendo terhadap Pocketpair.

Analis paten Florian Mueller melaporkan bahwa penolakan ini mengakhiri proses pemeriksaan standar untuk permohonan tersebut.

Nintendo kini memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan banding, mengajukan permohonan divisi yang lebih sempit, atau meninggalkan permohonan sama sekali.

Pertimbangan JPO dan Dampaknya

Salah satu aspek penting dalam putusan ini adalah perlakuan JPO terhadap prior art.

Nintendo berargumen bahwa cuplikan gameplay dari proyek penggemar Pokémon Generations tidak memenuhi syarat karena diduga melanggar hak cipta Pokémon.

Pemeriksa paten tidak setuju dan menyimpulkan bahwa masalah hak cipta tidak memengaruhi apakah materi yang tersedia untuk umum dapat dianggap sebagai prior art.

Hal ini berlaku saat menilai kebaruan dan langkah inventif berdasarkan hukum paten.

Paten yang ditolak mencakup mekanisme gameplay berbasis layar sentuh, termasuk pergerakan pemain, penggunaan item tangkap, memanggil makhluk, memberi perintah, dan menangkap monster baik selama maupun di luar pertempuran.

Pengamat industri, termasuk Games Fray, menyarankan bahwa permohonan ini bisa relevan jika Nintendo mencari perlindungan lebih luas atas game seluler penangkap monster di masa depan.

>>> Realisasi Anggaran Kemenkes 2025 Terendah dalam 5 Tahun, Ini Penyebabnya

Hal ini termasuk potensi rilis Palworld Mobile.