Wali Kota New York Zohran Mamdani menyatakan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu adalah penjahat perang yang bisa ditangkap jika ia datang ke New York.

Pernyataan tegas itu disampaikan Mamdani dalam wawancara dengan The New York Times pada Jumat lalu.

>>> Petinju Hannah Rapp Meninggal di Usia 26 Tahun Akibat Kecelakaan Diduga Road Rage

Mamdani juga mengatakan Netanyahu "pantas berada di Den Haag" — merujuk pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Wali kota dari Partai Demokrat itu mengaku telah berdiskusi aktif dengan departemen hukum kota untuk mencari dasar hukum yang memungkinkan penangkapan Netanyahu.

Sidang Majelis Umum PBB akan kembali digelar pada September mendatang, dan Netanyahu diperkirakan akan terbang ke New York untuk menghadirinya.

>>> Bintang 'The Ultimatum' Blake Robertson Ditangkap karena Dugaan Penganiayaan

Situasi ini akan menguji pernyataan kontroversial Mamdani, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang kewenangan yurisdiksi lokal untuk mengambil tindakan hukum terhadap pemimpin pemerintahan internasional.

Duta Besar AS untuk PBB, Mike Waltz, mengecam pernyataan Mamdani sebagai "teater politik murni."

Waltz merujuk pada Perjanjian Markas Besar PBB yang melindungi kepala pemerintahan yang berkunjung dan memberikan kekebalan dari penangkapan.

>>> Hujan Deras Picu Banjir di Tapanuli Tengah, 145 Orang Mengungsi

Dengan kata lain, Waltz menegaskan bahwa Mamdani tidak akan berhasil memborgol Netanyahu.