>>> I’m Dating a Dark Summoner Rilis Trailer Perdana, Tayang Oktober 2026

Dalam kesempatan itu, Afni menegaskan DBH merupakan hak daerah penghasil yang tidak seharusnya diperlakukan sebagai kebijakan yang bersifat opsional.

"Karena ada statement-statement dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa DBH itu baru akan diberikan kalau daerah melakukan ini, ini, ini, dan ini," kata Afni.

"Jadi seolah-olah DBH itu menjadi opsional. Padahal namanya saja dana bagi hasil.

Dana yang dibagikan dari hasil yang didapatkan oleh negara," lanjutnya.

Ia menjelaskan, daerah penghasil juga menanggung dampak dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam, mulai dari beban lingkungan, persoalan sosial, hingga konflik.

Karena itu, menurutnya, daerah berhak memperoleh bagian DBH sesuai ketentuan.

Afni juga menolak jika kondisi fiskal pemerintah kabupaten disamakan dengan pemerintah kota.

"Karena DBH yang didapat ini adalah hak yang memang wajib didapatkan oleh daerah yang itupun persennya sudah sangat kecil sekali," kata Afni.

"Dan kami tentu saja menolak bila mana dibanding-bandingkan dengan pemerintah kota. Beda, terutama pada undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah)," lanjutnya.

Menurutnya, potensi pendapatan daerah berbeda karena pemerintah kota memiliki penerimaan lebih besar dari pajak kendaraan maupun bea balik nama, sedangkan wilayah seperti Siak didominasi kawasan berizin untuk perkebunan dan eksploitasi sumber daya alam.

Ia berharap pemerintah pusat tetap memenuhi hak daerah penghasil, baik melalui penyaluran DBH maupun program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

>>> MAPPA Label CONTRAIL Buat Film Animasi untuk HUT ke-80 NAMICS

"Kami tentu mendukung semua program Bapak Presiden. Tapi kami berharap hak-hak daerah penghasil tidak terkurangi karena semuanya kembali kepada masyarakat," kata Afni.