Pengecekan status penerima Program Keluarga Harapan (PKH) kini dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor desa atau dinas sosial untuk mengetahui apakah NIK KTP mereka terdaftar sebagai penerima bantuan.

>>> 5 Pantai Terindah di Jawa Timur untuk Liburan Akhir Pekan

Layanan ini tersedia melalui website cekbansos. kemensos.

go. id atau aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store.

Hasil pengecekan akan menampilkan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PKH, menerima bantuan sosial lainnya, atau belum tercatat sama sekali.

Cara Cek PKH Melalui Website

Buka situs cekbansos. kemensos.

go. id melalui browser di HP atau komputer.

Masukkan data yang diminta pada halaman pencarian, seperti NIK dan nama sesuai KTP.

Ketik kode verifikasi (captcha) dengan benar, lalu klik tombol Cari Data. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencarian.

Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan status penerima beserta jenis bantuan sosial yang diterima.

Jika tidak ditemukan, periksa kembali data yang dimasukkan atau coba lagi pada periode berikutnya setelah pemutakhiran data.

Cara Cek PKH Melalui Aplikasi

Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store. Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, atau lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti proses verifikasi identitas.

>>> Maliao Resmi Hadir di Indonesia dengan 22 Produk Complete Beauty System

Pilih menu Cek Bansos dan ikuti petunjuk hingga sistem menampilkan hasil pencarian data.

Aplikasi ini juga menyediakan fitur Usul dan Sanggah untuk mengusulkan data baru atau melaporkan ketidaksesuaian data penerima bantuan.

Syarat Terdaftar PKH

Kepemilikan NIK KTP tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima PKH. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan pemutakhiran data sosial ekonomi.