Calon penerima harus memiliki NIK yang valid dan terdaftar dalam administrasi kependudukan, masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memenuhi kriteria penerima bantuan sosial sesuai ketentuan pemerintah.

Proses verifikasi dan validasi data dilakukan oleh pemerintah daerah dan Kemensos.

Status penerima PKH dapat berubah pada periode penyaluran berikutnya jika terjadi perubahan kondisi sosial ekonomi atau hasil verifikasi data.

Arti Hasil Pengecekan PKH

Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan salah satu hasil berikut: Terdaftar sebagai penerima PKH, terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya, atau data tidak ditemukan.

Jika data tidak ditemukan, penyebabnya bisa karena data kependudukan belum diperbarui, belum masuk dalam DTSEN, atau masih menunggu verifikasi.

Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui fitur Usul di aplikasi Cek Bansos atau menghubungi pemerintah desa/dinas sosial setempat.

>>> Son Heung-min Cetak Gol Perdana di MLS, LAFC Kalahkan LA Galaxy 3-0

Pengecekan status PKH dapat dilakukan hanya dengan NIK melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos. Jika hasil belum muncul, coba lakukan pengecekan kembali setelah data diperbarui.