Secara keseluruhan, tambahan tersebut mencapai Rp19,2 triliun per tahun bagi tenaga kerja, atau hampir Rp4,3 miliar selama karier 35 tahun.

Perubahan struktural ini akan membalikkan sekitar sepertiga dari total kenaikan ketimpangan sejak 1979.

Secara historis, keanggotaan serikat pekerja memberikan premi upah antara 15% dan 20%. Kerangka kerja perundingan bersama juga meningkatkan upah di seluruh industri, termasuk pekerja non-serikat.

Laporan tersebut menguraikan jalur legislatif untuk mencapai keanggotaan yang lebih tinggi, seperti mengesahkan Protecting the Right to Organize Act dan Public Service Freedom to Negotiate Act.

Kebijakan lain mencakup kenaikan upah tahunan wajib bagi serikat baru dan negosiasi di perusahaan dengan rasio gaji eksekutif-pekerja di atas 100:1.

Menghapus undang-undang 'right to work' dan batasan perundingan sektor publik dapat meningkatkan kepadatan serikat pekerja AS dari 9,9% menjadi 14,4%.

>>> Pigai Kecam Bullying Picu Bom MAN 3 Padang: Saya Juga Korban Rasis

Negara bagian dengan kepadatan serikat tinggi juga menunjukkan pengeluaran pendidikan publik yang lebih besar, akses Medicaid yang diperluas, dan perlindungan hak suara yang lebih kuat.