Sebanyak 26 karyawan menggugat Meta Platforms Inc. ke pengadilan federal Oakland, California, pada Senin (13/7) malam.

Mereka menuduh perusahaan menggunakan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menyasar penyandang disabilitas atau karyawan yang sedang mengambil cuti medis dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

>>> Menang Praperadilan, Penetapan Piche Kota sebagai Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Dinyatakan Tidak Sah

Gugatan yang diajukan secara anonim ini menyatakan bahwa Meta bergantung pada faktor seperti tingkat produktivitas dan metrik penggunaan token AI saat memangkas ribuan pekerja awal tahun ini.

Sistem tersebut dinilai menyudutkan karyawan yang terpaksa absen karena kondisi medis atau merawat anggota keluarga yang sakit.

Para penggugat menuduh Meta melanggar hukum federal dan negara bagian yang melarang diskriminasi serta tindakan balasan terhadap pekerja penyandang disabilitas, karyawan yang mengambil cuti medis, atau yang sedang hamil.

Mereka juga mengeklaim bahwa Meta gagal menguji sistem AI terhadap potensi bias, melanggar regulasi baru di California dan New York City.

Penggugat berasal dari enam negara bagian berbeda, termasuk California dan New York, serta District of Columbia.

Menurut berkas gugatan, Meta menggunakan sejumlah sistem internal berbasis AI untuk memberi skor dan menyusun peringkat karyawan dalam daftar PHK.

Sistem tersebut mencakup 'Meta mate', asisten model bahasa besar (LLM), sistem berbasis AI yang dilatih karyawan untuk melacak komunikasi dan dokumen kerja, serta skor produktivitas dari pemindaian keystrokes, tampilan layar, email, hingga riwayat browser.

>>> 5 Penyebab Anak Telat Bicara yang Perlu Diwaspadai Orang Tua

Para penggugat yang sudah menerima pemberitahuan pada Mei bahwa masa kerja berakhir mulai 22 Juli, mengajukan putusan sela untuk memblokir Meta merampungkan PHK.