Motif Pembunuhan Ojol di Tangerang: Pelaku Tertekan Biaya Menikah
Polisi mengungkap fakta baru di balik penusukan yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) bernama Agus Tedjo di Tangerang.
Pelaku berinisial RD alias D (25) mengaku melakukan aksi tersebut karena tertekan desakan keluarga untuk segera menikah.
>>> KPK Dalami Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Miftah Maulana dari Proyek DJKA
Kanit IV Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku merasa tertekan karena dipaksa orang tuanya menikah.
"Motif pelaku, yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah," ujar Arief, Selasa (14/7).
Karena desakan itu, pelaku kebingungan mencari uang untuk biaya pernikahan. Ia pun pergi dari rumah sambil membawa pisau.
Awalnya, pisau tersebut akan digunakan pelaku untuk bunuh diri.
Namun, di perjalanan ia melihat korban yang sedang tertidur di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
>>> KPK Dalami Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Miftah Maulana dari Proyek DJKA
"Pada perjalanan dia melihat ada seseorang yang sedang tertidur, yaitu korban, dan di mana di sebelahnya itu ada motor yang tidak terjaga, yang bersangkutan ini ingin mencuri motor tersebut," tutur Arief.
Pelaku kemudian mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor. Namun, korban terbangun dan melakukan perlawanan.
"Korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban," ucap Arief.
Akibatnya, korban tewas dengan luka tusuk di leher. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/3) dini hari.
Setelah diselidiki, polisi menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (14/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
>>> Hakim Danish Bakal Jadi Nama Tribune di Sirkuit Sepang
Kini, RD telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Update Terbaru
Spyro: A Realm Beyond Dev Sambut Baik Kebangkitan Platformer 3D
Rabu / 15-07-2026, 00:09 WIB
Dorit Kemsley Rayakan Ultah ke-50 di Paris Saat Rumah Terancam Lelang
Rabu / 15-07-2026, 00:09 WIB
Analis: PS6 Bisa Unggul 10 Juta Unit dari Xbox Project Helix Sebelum 2030
Rabu / 15-07-2026, 00:08 WIB
Laporan Otopsi Ungkap Detik-Detik Akhir James Handy Sebelum Tewas
Rabu / 15-07-2026, 00:07 WIB
Mantan Kontestan 'The Voice' RaeLynn Ajukan Gugatan Cerai
Rabu / 15-07-2026, 00:07 WIB
Kapten Sully Ungkap Diagnosis Alzheimer, Tetap Jalani Hidup
Rabu / 15-07-2026, 00:07 WIB
Travis Scott Digugat Kru Kapal atas Insiden Yacht di Miami 2024
Rabu / 15-07-2026, 00:07 WIB
Rata-rata Mobil Listrik di China Lebih Muda dari Ponsel Anda
Rabu / 15-07-2026, 00:07 WIB
15 WNA China dan Vietnam Ditangkap Usai Buka Lowongan Kerja Curi Data
Rabu / 15-07-2026, 00:07 WIB
Pemerintah Janji Tambah Anggaran Pelatnas Panjat Tebing
Rabu / 15-07-2026, 00:04 WIB
Keamanan Berlipat, Duel Inggris vs Argentina Dianggap Berisiko Tinggi
Rabu / 15-07-2026, 00:04 WIB
19 Serial Anime Terpanjang yang Butuh Waktu Lama untuk Ditonton
Rabu / 15-07-2026, 00:04 WIB
Polisi di Bone Dikeroyok Saat Lerai Keributan, 6 Pelaku Ditangkap
Rabu / 15-07-2026, 00:01 WIB
STY di Latihan Perdana Persija: Gembleng Fisik dan Budaya Disiplin
Rabu / 15-07-2026, 00:01 WIB







