Respons Amanda Zahra: Kekecewaan Seorang Pasien

Merespons serangan verbal tersebut, Amanda Zahra tidak tinggal diam. Melalui fitur Instagram Story, Amanda menyampaikan kekecewaannya dengan nada yang tegas namun tetap terkendali. Bagi Amanda, isu ini bukan sekadar masalah ego, melainkan menyangkut rasa aman dan kepercayaan (trust) terhadap institusi kesehatan.
 
Amanda mengungkapkan bahwa ia merasa tidak nyaman. Bayangkan, sebagai seorang pelanggan yang mempercayai klinik kecantikan untuk merawat dirinya, ia justru mendapati salah satu tenaga medis di institusi tersebut menghina penampilannya secara terbuka.
 
“I personally wouldn't feel comfortable going back there, walaupun aku suka kliniknya, treatmentnya, bahkan dokter yang handle aku pun gak bermasalah, tapi ngga banget mau cantik malah dijulidin sama dokternya,” tulis Amanda dalam unggahannya, menyita hati banyak pengikutnya.
 
Poin krusial yang disampaikan Amanda adalah ironi dari profesi dokter estetika itu sendiri. Menurutnya, seorang dokter estetika seharusnya berfungsi untuk membantu masyarakat merasa lebih percaya diri, bukan justru menjadi sumber inseguritas atau mempermalukan pasien potensial karena pilihan penampilan mereka.
 
Amanda juga menyoroti bahwa meskipun ia telah terbiasa menghadapi objektifikasi di media sosial, komentar dari seorang profesional medis yang memampang identitas tempat praktiknya di akun tersebut memiliki bobot yang berbeda. Hal ini berpotensi merusak reputasi klinik dan menurunkan kepercayaan pasien lain.
 
“Setiap perempuan berhak merasa aman dan tidak dihakimi atas pilihan yang mereka ambil,” tegas Amanda, menandai akun resmi ERHA sebagai bentuk aspirasi agar manajemen segera mengambil tindakan.
 
 

Tinjauan Etika: Batasan Dokter di Media Sosial

Kasus ini membuka diskusi serius mengenai etika kedokteran di era digital. Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), dokter diwajibkan untuk menjaga martabat profesi dan tidak boleh melakukan tindakan yang merendahkan orang lain.
 
Para pakar etika medis menilai bahwa mengomentari penampilan fisik seseorang—terlebih jika orang tersebut adalah pasien atau pasien potensial—di media sosial adalah pelanggaran berat. Hal ini melanggar prinsip kerahasiaan dan penghormatan terhadap otonomi individu.
 
Selain itu, dari sisi hukum, tindakan body shaming yang dilakukan di ruang publik seperti media sosial berpotensi menjerat pelaku ke ranah hukum, mengingat adanya ketentuan dalam UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Publik menilai, jabatan dokter seharusnya tidak menjadi "tameng" untuk melakukan perundungan verbal.