Seorang oknum yang mengaku anggota Satpol PP diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar (Rumbel) Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara.

Pelaku bernama Givson Samosir, yang ternyata merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara.

>>> Penjualan Motor Juni 2026 Naik, Semester I Tembus 3,1 Juta Unit

Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyatakan pihaknya telah memeriksa terduga pelaku pada Kamis (9/7) pekan lalu.

Pelaku terancam hukuman disiplin tingkat berat. Proses pemeriksaan masih berjalan oleh tim PPNS.

Kronologi Pungli

Peristiwa terjadi pada Senin (6/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah belajar dan mempertanyakan perizinan kegiatan.

Pelaku meminta uang Rp300 ribu dengan dalih 'uang bangunan' dan 'uang kopi' untuk lima orang.

>>> Haaland Pulang, Pesaing Mbappe Berburu Top Skor Piala Dunia Berkurang

Pengurus rumbel, Puput, hanya mampu memberikan Rp150 ribu dari uang pecahan Rp2.000 milik anak-anak.

Pelaku terus memaksa, namun akhirnya pergi setelah ditanya asal satuan Satpol PP-nya. Uang Rp150 ribu tetap dibawa kabur.

Puput mengatakan pelaku menggunakan nama samaran Aceng atau Acong saat beraksi. Nama asli Givson baru diketahui setelah penyelidikan.

>>> Tangan Gatal Setelah Pakai Jam saat Olahraga? Ini Penyebabnya

Satpol PP DKI Jakarta menyesalkan kejadian ini dan meminta masyarakat melapor ke call center 112 jika menemukan pungli oleh oknum Satpol PP.