Detik-Detik Penggeledahan dan Penyitaan Aset Fantastis

Sebelum status tersangka resmi disematkan, aparat gabungan telah melakukan serangkaian penggeledahan spektakuler. Total ada 13 lokasi yang digerebek oleh aparat, termasuk rumah mewah milik Febrie yang berlokasi di kawasan elit Sentul.
 
Selain itu, penggeledahan juga menyasar tempat-tempat yang sebelumnya sempat dibantah oleh Febrie, yakni Kafe de Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Saat itu, Febrie sempat bersikeras membantah bahwa dirinya memiliki keterkaitan dengan lokasi-lokasi yang digerebek tersebut.
 
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Dari hasil penggeledahan di belasan titik tersebut, aparat berhasil menyita aset dengan nilai yang luar biasa fantastis. Tim penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp534 miliar, beserta 79 kilogram emas batangan. Jumlah penyitaan ini sontak membuat mata publik terbelalak dan menjadi salah satu rekor penyitaan aset terbesar dalam kasus korupsi di Indonesia.
 

Konferensi Pers dan Jeratan Pasal Pencucian Uang

Puncak dari serangkaian penyelidikan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Dalam acara tersebut, terungkap bahwa Febrie tidak bertindak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto (DR), yang bertindak sebagai pihak swasta atau perantara dalam aliran dana haram tersebut.
 
Kakoorwas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, memaparkan rincian kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini.
 
"Saudara DR telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara," jelas Irjen Totok di hadapan awak media.