Dunia penegakan hukum Indonesia kembali diguncang oleh skandal korupsi berskala raksasa. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada sosok yang semestinya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.
 
Tak main-main, eks pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini tidak hanya terseret dalam satu kasus, melainkan langsung dijerat dalam tiga kasus korupsi berbeda yang melibatkan BUMN-bUMN besar. Penetapan tersangka ini sontak memicu reaksi keras dari publik, mengingat posisi terakhir Febrie yang sangat strategis dalam menangani kejahatan luar biasa.
 
Lantas, apa saja ketiga kasus besar yang menjerat mantan orang nomor satu di jajaran Jampidsus ini? Berikut ulasan lengkap dan kronologi kasusnya.
 

Terseret dalam 3 Kasus Korupsi Raksasa: Dari PLN hingga Krakatau Steel

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh gabungan tim dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian, Febrie Adriansyah diduga kuat memiliki keterlibatan dalam praktik korupsi di tiga institusi negara yang berbeda. Ketiga kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT PLN (Persero) terkait kasus batu bara, skandal korupsi di ASABRI, serta kasus korupsi di PT Krakatau Steel.
 
Keterlibatan Febrie dalam ketiga kasus ini mengindikasikan adanya jaringan korupsi yang sangat sistemik dan terstruktur. Ironisnya, kasus-kasus ini seharusnya menjadi fokus penanganan di bawah koordinasi Jampidsus yang dulu ia pimpin.
 
Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono. Dalam keterangannya pada Sabtu, 11 Juli 2026, Rudi menyebutkan bahwa penyidik telah mengamankan dua orang tersangka, yakni satu orang dari kalangan swasta dan inisial F yang merujuk pada Febrie Adriansyah.
 

Update Terbaru