Kejadian ketiga terjadi ketika korban bertemu dengan tersangka yang sudah dikenalnya di taman yang sama. Korban lalu diajak ke SMP 6 yang terletak di Desa Panggung.

Setelah sampai, korban dibawa ke bagian belakang sekolah untuk dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh beberapa orang.

>>> Pabrik Sepatu di China Kebakaran, 28 Tewas, Xi Jinping Murka

Pada kejadian keempat, korban kembali disapa oleh tersangka AP yang saat itu bersama temannya, salah satunya berinisial MA.

Korban bergabung duduk-duduk sebelum diajak keluar oleh AP.

Korban dibawa menuju semak-semak di Desa Panggung, kemudian dilakukan persetubuhan secara bergantian.

Kejadian paling parah terjadi ketika korban yang tengah menunggu teman di Taman Wiyata Bahari bertemu tersangka bersama rombongan lainnya.

Korban diajak berkeliling sebelum dibawa ke sebuah rumah di Desa Madupat, Kecamatan Camplong, yang diduga milik salah satu tersangka.

Di rumah tersebut korban dicekoki minuman beralkohol oleh para tersangka hingga mengalami pusing. Setelah itu korban disetubuhi secara bergantian oleh sepuluh orang tersangka yang diketahui identitasnya.

Usai kejadian, korban diantarkan pulang oleh salah satu tersangka. Rangkaian kejadian tersebut membuat korban mengalami trauma mendalam dan ketakutan bertemu orang lain.

Penangkapan Tersangka

Korban akhirnya melaporkan seluruh kejadian ke Polres Sampang. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Senin, 30 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tujuh tersangka.

Penyelidikan terus dikembangkan hingga dua tersangka tambahan berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Sampang pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Satu tersangka lainnya kembali ditangkap URC Satreskrim Polres Sampang pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dengan demikian, total 12 dari 27 orang yang diduga terlibat telah diamankan polisi.

Mereka adalah AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

>>> Warga DKI Apresiasi Transjakarta Kian Nyaman, Modern dan Terintegrasi

Polisi memastikan proses penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengejar 15 tersangka lain yang belum berhasil diamankan.