Warga Tibet yang tinggal di Jepang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar China di Tokyo, Jumat (10/7).

Mereka memprotes Undang-Undang Persatuan Etnis dan Peningkatan Kemajuan yang mulai berlaku di China pada 1 Juli lalu.

>>> FIFA Kecam Protes Mesir: Integritas Wasit Piala Dunia Tak Boleh Diragukan

Para peserta aksi menyatakan kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut akan mempercepat kebijakan asimilasi terhadap kelompok etnis minoritas, termasuk masyarakat Tibet.

Aturan itu dinilai mendorong perluasan penggunaan bahasa Mandarin dan penguatan konsep identitas nasional yang seragam.

Demonstrasi juga diisi dengan doa bersama untuk mengenang Lobga Rangzen, seorang aktivis Tibet berusia 42 tahun.

Ia meninggal dunia setelah melakukan aksi bakar diri di Amerika Serikat sebagai bentuk protes terhadap aturan tersebut.

Menurut laporan yang beredar di media sosial dan komunitas diaspora Tibet, Lobga mengenakan pakaian tradisional Tibet, membawa bendera Tibet, serta membacakan doa sebelum melakukan aksi di dekat markas PBB di New York pada 2 Juli.

Ia kemudian meninggal di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

Undang-undang baru China tersebut menetapkan sanksi terhadap tindakan yang dianggap merusak "persatuan bangsa China".

Aturan itu juga mewajibkan promosi bahasa Mandarin secara menyeluruh dalam sistem pendidikan dan kehidupan publik.

Menentang Kekerasan

Para pengkritik khawatir aturan itu akan semakin memperkuat kebijakan asimilasi di wilayah-wilayah dengan populasi etnis minoritas, termasuk Tibet, Xinjiang, dan Mongolia Dalam.

Mantan perwakilan komunitas Tibet di Jepang, Kalden Obara, mengatakan masyarakat Tibet memandang aturan tersebut sebagai ancaman terhadap keberlangsungan bahasa, budaya, agama, dan identitas mereka.

"Kami menerima kabar kematian Lobga dengan kesedihan mendalam.