Nenek Ngatini dan Bank Jombang Capai Kesepakatan Damai, Sisa Utang Rp 60 Juta Dilunasi Bertahap
Sengketa kredit yang melibatkan Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, dengan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) berakhir melalui jalur damai. Kedua belah pihak menyepakati penyelesaian kewajiban pinjaman dengan skema pelunasan bertahap sebanyak tiga kali pembayaran.
Kesepakatan itu dicapai setelah perkara kredit macet sempat bergulir hingga proses gugatan sederhana di pengadilan.
Pembayaran Awal Kurangi Sisa Pokok Pinjaman
Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan Ngatini mendatangi Kantor Kas Bank Jombang Kabuh pada 18 Mei 2026 untuk menyetorkan pembayaran awal sebesar Rp10 juta.
Setoran tersebut langsung diperhitungkan sebagai pengurang pokok pinjaman sehingga baki debet atas nama Ngatini turun menjadi Rp60 juta.
"Dana tersebut langsung dibukukan untuk mengurangi sisa pokok pinjaman sehingga baki debet atas nama Ngatini kini menjadi Rp60 juta," ujar Aan dalam keterangan tertulis.
Ngatini juga menyatakan bersedia menyelesaikan sisa kewajibannya melalui tiga kali pembayaran. Ia menegaskan pembayaran pertama telah dilakukan sebesar Rp10 juta.
Sementara itu, kredit senilai Rp70 juta atas nama mendiang suaminya, Sukarman, diselesaikan melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Sertifikat tanah yang menjadi jaminan telah diserahkan secara sukarela kepada pihak bank disertai penandatanganan dokumen di hadapan para saksi.
>>> Drama 'Agent Kim Reactivated' Tembus Rating 20 Persen Berkat Tema Cinta Ayah
Berawal dari Pinjaman Rp500 Ribu
Kasus tersebut bermula ketika Ngatini membutuhkan dana mendesak dan mengajukan pinjaman sebesar Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor. Sebelumnya, ia tercatat sebagai nasabah yang beberapa kali menyelesaikan pinjaman di bank tersebut.
Ketika hendak membayar bunga kredit, ia memperoleh penjelasan bahwa BPKB kendaraan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai agunan. Sebagai pengganti, Ngatini kemudian menyerahkan sertifikat tanah milik keluarganya.
Update Terbaru
Raphinha Cadangan Saat Brasil Hadapi Norwegia di Babak 16 Besar Piala Dunia
Senin / 06-07-2026, 04:18 WIB
Inggris Hadapi Meksiko dan Tantangan Ketinggian di Estadio Azteca
Senin / 06-07-2026, 04:18 WIB
Carlo Ancelotti Bela Pengalaman Jelang Lawan Norwegia
Senin / 06-07-2026, 04:15 WIB
Dewan Kebijakan Dalam Negeri AS Kecam Museum Smithsonian karena Interpretasi Sejarah
Senin / 06-07-2026, 04:15 WIB
Badai Petir Ancam New Jersey dengan Banjir Bandang Signifikan
Senin / 06-07-2026, 04:14 WIB
Indonesia Satu-satunya Negara Muslim Terbesar yang Tak Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei
Senin / 06-07-2026, 04:14 WIB
Indonesia Dituding Takut Amerika usai Tak Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei
Senin / 06-07-2026, 04:14 WIB
Trump Umumkan Folarin Balogun Bebas Hukuman di Piala Dunia 2026
Senin / 06-07-2026, 04:14 WIB
Netanyahu Klaim Israel Tetap Sekutu Terbaik AS, Bantah Ada Keretakan dengan Trump
Senin / 06-07-2026, 04:14 WIB
Tiga Pemain Prancis Terancam Skorsing Jelang Lawan Maroko
Senin / 06-07-2026, 04:13 WIB
Babak I Brasil vs Norwegia: Penalti Gagal, Skor Masih 0-0
Senin / 06-07-2026, 04:13 WIB
China Bor Lubang Sedalam 1 Mil dengan Mesin Raksasa 'Steel Backbone' 500 Ton
Senin / 06-07-2026, 04:13 WIB
Politisi Brasil Kaitkan Performa Timnas dengan Partai Politik
Senin / 06-07-2026, 04:07 WIB
BC Lions Kecewa Gangguan Syuting Reality Show Saat Latihan
Senin / 06-07-2026, 04:07 WIB







