Sengketa kredit yang melibatkan Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, dengan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) berakhir melalui jalur damai. Kedua belah pihak menyepakati penyelesaian kewajiban pinjaman dengan skema pelunasan bertahap sebanyak tiga kali pembayaran.

Kesepakatan itu dicapai setelah perkara kredit macet sempat bergulir hingga proses gugatan sederhana di pengadilan.

Pembayaran Awal Kurangi Sisa Pokok Pinjaman

Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan Ngatini mendatangi Kantor Kas Bank Jombang Kabuh pada 18 Mei 2026 untuk menyetorkan pembayaran awal sebesar Rp10 juta.

Setoran tersebut langsung diperhitungkan sebagai pengurang pokok pinjaman sehingga baki debet atas nama Ngatini turun menjadi Rp60 juta.

"Dana tersebut langsung dibukukan untuk mengurangi sisa pokok pinjaman sehingga baki debet atas nama Ngatini kini menjadi Rp60 juta," ujar Aan dalam keterangan tertulis.

Ngatini juga menyatakan bersedia menyelesaikan sisa kewajibannya melalui tiga kali pembayaran. Ia menegaskan pembayaran pertama telah dilakukan sebesar Rp10 juta.

Sementara itu, kredit senilai Rp70 juta atas nama mendiang suaminya, Sukarman, diselesaikan melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Sertifikat tanah yang menjadi jaminan telah diserahkan secara sukarela kepada pihak bank disertai penandatanganan dokumen di hadapan para saksi.

>>> Drama 'Agent Kim Reactivated' Tembus Rating 20 Persen Berkat Tema Cinta Ayah

Berawal dari Pinjaman Rp500 Ribu

Kasus tersebut bermula ketika Ngatini membutuhkan dana mendesak dan mengajukan pinjaman sebesar Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor. Sebelumnya, ia tercatat sebagai nasabah yang beberapa kali menyelesaikan pinjaman di bank tersebut.

Ketika hendak membayar bunga kredit, ia memperoleh penjelasan bahwa BPKB kendaraan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai agunan. Sebagai pengganti, Ngatini kemudian menyerahkan sertifikat tanah milik keluarganya.