Pada 2022 plafon kredit meningkat menjadi Rp86 juta. Hingga Agustus 2023 total fasilitas kredit tercatat mencapai Rp130 juta.

Selanjutnya, pada 27 September 2024 bank melakukan penjadwalan ulang dengan memecah fasilitas kredit menjadi dua rekening, masing-masing Rp70 juta atas nama Ngatini dan Rp70 juta atas nama Sukarman dengan jaminan sertifikat tanah yang berbeda.

Menurut Aan, tambahan plafon sekitar Rp20 juta digunakan untuk menutup biaya administrasi dalam proses perpanjangan kredit.

Ia juga menyebut kredit berubah menjadi macet setelah Ngatini menyerahkan uang tunai Rp55 juta kepada Nur Ali yang mengaku bisa membantu melunasi utang di bank. Dana tersebut, menurut pihak bank, tidak pernah disetorkan sehingga angsuran berhenti dan status kredit menjadi kolektibilitas 5.