Menurut pengakuannya, setelah pergantian jaminan itu rekening kredit berkembang menjadi dua fasilitas pinjaman yang masing-masing memiliki plafon Rp70 juta. Kedua kredit tersebut menggunakan sertifikat tanah atas nama anaknya, Joko, dan mendiang suaminya, Sukarman.

Ngatini mengaku tidak memahami perubahan tersebut karena merasa hanya mengganti agunan untuk pinjaman awal yang nilainya Rp500 ribu.

"Saya tanya ke pegawai bank, sekarang kenapa sertifikat saya dibelah jadi tujuh puluh, tujuh puluh, padahal dulu saya cuma tukar jaminan," tutur Ngatini.

Ia juga menyebut dana yang benar-benar diterimanya dari penggunaan dua sertifikat itu sekitar Rp25,5 juta. Di sisi lain, salah satu sertifikat sempat terancam diambil alih setelah uang pelunasan sebesar Rp55 juta yang dititipkan kepada seorang pria bernama Nur Ali tidak pernah masuk ke rekening bank.

Bank Paparkan Riwayat Kredit

PT BPR Bank Jombang menegaskan fasilitas kredit Rp70 juta bukan berasal dari pinjaman Rp500 ribu yang tiba-tiba meningkat nilainya. Menurut bank, angka tersebut merupakan hasil pembiayaan ulang atau refinancing dari sejumlah fasilitas kredit sebelumnya.

Aan Huda menjelaskan dana refinancing tidak diterima nasabah dalam bentuk tunai karena seluruhnya dipakai untuk melunasi pinjaman terdahulu beserta biaya administrasi.

Riwayat kredit menunjukkan Ngatini mulai menjadi nasabah pada 2012 dengan pinjaman pertama sebesar Rp12 juta menggunakan jaminan BPKB sepeda motor. Pinjaman itu lunas setahun kemudian.

Dalam kurun 2013 hingga 2020, ia kembali mengajukan beberapa kredit dengan plafon antara Rp8,5 juta sampai Rp12 juta. Pada periode tersebut agunan berubah dari BPKB kendaraan menjadi Sertifikat Hak Milik.

Kenaikan plafon mulai terjadi pada April 2021 ketika nilai kredit mencapai Rp61 juta. Setelah itu dilakukan beberapa kali pelunasan lebih awal yang diikuti pengajuan pinjaman baru dengan nilai lebih besar.