Eks Wakil BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan nomor perkara 105/Pid.
>>> Harga Ayam Anjlok ke Rp14 Ribu per Kg di Level Peternak
Pra/2026/PN JKT. SEL.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.
Dalam petitumnya, Lodewyk menilai penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum.
Ia meminta majelis hakim praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan tersebut.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan digelar pada Senin, 13 Juli 2026.
>>> Pejabat Israel Ungkap Penyebab AS-Israel Mulai Tak Kompak soal Iran
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Keenam tersangka itu adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Selain itu, banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.
>>> Persiapan Pernikahan Taylor Swift Makin Matang, Gazebo Mulai Dipasang di MSG
Terdapat pula mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.
Update Terbaru
Panduan Sukses Kelola 10 Hektare Lahan Jagung untuk Swasembada Pangan 2026
Kamis / 02-07-2026, 10:50 WIB
Pep Guardiola Masuk Bursa Pelatih Timnas Jerman
Kamis / 02-07-2026, 10:50 WIB
Bupati Purwakarta Buka Suara soal Lagu 'Lalaki Langit' yang Tuai Kontroversi
Kamis / 02-07-2026, 10:50 WIB
Statistik Amerika Serikat vs Bosnia: The Yanks Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 10:42 WIB
Romelu Lukaku Bongkar Kunci Comeback Dramatis Belgia Singkirkan Senegal di Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 10:42 WIB
BIFAN 2025 Dibuka dengan Rekor 321 Film, Rayakan 30 Tahun
Kamis / 02-07-2026, 10:42 WIB
Rico Waas Dorong Rakernas APEKSI Hasilkan Aksi Nyata untuk Daerah
Kamis / 02-07-2026, 10:42 WIB
Negosiasi AS-Iran di Qatar Rampung, Fokus pada Selat Hormuz
Kamis / 02-07-2026, 10:42 WIB
Fortuna Sittard Minati Ole Romeny, Bisa Satu Tim dengan Justin Hubner
Kamis / 02-07-2026, 10:42 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi 6 Tempat Taufik Hidayat Sekap dan Siksa YTR
Kamis / 02-07-2026, 10:40 WIB
ITSEC Asia Investasi Rp11 Miliar di AI, Targetkan Pertumbuhan Bisnis Software hingga 2031
Kamis / 02-07-2026, 10:40 WIB
Biaya Pesta Pernikahan Taylor Swift di New York Tembus Rp358 Miliar
Kamis / 02-07-2026, 10:40 WIB
10 Pemain AS Kalahkan Bosnia 2-0, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 10:36 WIB
Trump Kantongi Rp192 Miliar dari Film Dokumenter Melania
Kamis / 02-07-2026, 10:35 WIB






