Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berinisial AL ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita.

AL diduga berperan sebagai pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut melalui CV Anugerah Langkah Sejahtera. Polisi juga menetapkan YA selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera sebagai tersangka.

>>> Hasil Piala Dunia: Kane Cetak 2 Gol, Inggris Lolos ke 16 Besar

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan pengungkapan kasus ini.

"Penyidikan kasusnya saat ini masih terus berjalan, dan kami juga sudah menetapkan dua orang tersangka," kata Gigih, Rabu (1/7).

AL merupakan ASN aktif yang bertugas di lingkungan Pemprov Lampung. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Modus Penimbunan dan Penjualan di Atas HET

Modus operandi para tersangka adalah menimbun dan menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2025, HET Minyakita adalah Rp15.700 per liter.

"Tersangka menjual minyak goreng bersubsidi ini dengan harga lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok," terang Gigih.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.

>>> Studi Kaitkan Polutan Terbesar dengan Kenaikan Permukaan Laut Tak Terhindarkan Selama 300 Tahun

Petugas menggerebek gudang CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (20/5).

Saat penggerebekan, polisi memergoki aktivitas bongkar muat Minyakita dalam jumlah besar. Minyak goreng tersebut dikirim dari Bengkulu dan akan didistribusikan ke Kabupaten Lampung Tengah.

Polisi menyita 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik kemasan satu liter, satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, dan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel.