Polda Lampung menangkap seorang pensiunan anggota Polri berpangkat AKBP berinisial OSG (63) karena terlibat dalam sindikat mata elang (Matel) atau debt collector.

Ia diduga ikut merampas paksa sebuah mobil disertai ancaman terhadap pemiliknya.

>>> Splatoon Raiders Ungkap 100+ Senjata, Gadget Baru, dan Kustomisasi Mendalam Jelang Peluncuran di Nintendo Switch 2

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, dari delapan orang yang diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satunya adalah OSG yang sudah pensiun sekitar tiga tahun lalu.

Keenam tersangka lainnya adalah YF, HS, HF (45), KA (29), dan YS (53). Mereka saat ini ditahan di Rutan Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi

Kelompok ini menggunakan aplikasi di ponsel untuk mengecek nomor polisi kendaraan, memastikan plat tidak palsu, dan mencocokkan data target perusahaan pembiayaan.

Mereka bergerak secara terorganisir dengan pembagian peran.

Ada yang bertugas mengoperasikan aplikasi, mendatangi dan masuk ke kendaraan korban, serta pelaku lain yang mengikuti dari belakang untuk memalangkan kendaraan.

Kronologi Perampasan

Kasus ini bermula dari laporan korban CRJ (47) pada Jumat, 26 Juni 2026.

>>> Samsung Uji Coba Optimasi Jaringan 5G dengan AI Bersama KDDI

Saat itu korban memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam plat D 1209 UBJ di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, Bandar Lampung.

Sekitar pukul 17.45 WIB, sekelompok orang mendatangi korban dan memaksa menyerahkan kendaraan.

Korban menolak, lalu para pelaku mengintimidasi dan memaksa korban membawa mobil ke kantor perusahaan pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance.

Menindaklanjuti laporan, tim Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung bergerak ke lokasi sekitar pukul 21.30 WIB.

Mereka menangkap delapan terduga dan mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail, enam KTP, dan tiga STNK.

>>> Studi Besar: Hanya Setengah Penelitian Ilmu Sosial yang Dapat Diandalkan

Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan pelaku atau korban lain. Indra menegaskan proses hukum berjalan profesional tanpa memandang latar belakang tersangka.