Selain itu, diamankan dokumen pengeluaran barang serta buku catatan distribusi dan penjualan.

Aktivitas ilegal ini diduga sudah berlangsung sejak awal tahun 2025. Perusahaan distributor sembako tersebut menyimpang dari aturan distribusi barang kebutuhan pokok.

Kedua tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

>>> Harta Karun Emas Villena: Dua Benda Paling Langka Berasal dari Luar Angkasa

Polisi masih mendalami aliran distribusi minyak goreng subsidi ilegal tersebut dan potensi keterlibatan pihak lain. "Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain," kata Gigih.