Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai perhitungan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Berdasarkan aturan yang berlaku, pencairan JHT tidak dikenakan pajak jika saldonya maksimal Rp50 juta. Apabila saldo melebihi nilai tersebut, maka dikenakan tarif final sebesar 5 persen.

>>> Harga 3 BBM Pertamina Turun Per 1 Juli, Berikut Daftar Lengkapnya

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono menyatakan bahwa ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

"Untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta, tarifnya nol (persen) dan bersifat final.

Di atas 50 juta baru kena 5 persen dan bersifat final," ujar Eddy dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Selasa (30/6).

Eddy menekankan bahwa pengenaan pajak tidak langsung dikalikan dengan total saldo, melainkan setelah dikurangi ambang batas (threshold) yang bebas pajak.

>>> Lil Durk Tuduh Jaksa Ubah Kasus Mendadak Jelang Sidang

Ia memberikan contoh, jika seorang pekerja memiliki saldo JHT Rp100 juta dan mencairkan sekaligus, maka perhitungannya: Rp100 juta dikurangi Rp50 juta (threshold), sisanya Rp50 juta dikalikan 5 persen, sehingga pajak yang harus dibayar sebesar Rp2,5 juta.

Contoh lain, apabila saldo JHT saat pensiun sebesar Rp70 juta, maka yang dikenakan pajak hanya Rp20 juta, dengan pajak sebesar Rp1 juta.

"Perhitungannya begitu, bukan kita terima Rp100 juta langsung kena potong 5 persen, berarti Rp5 juta," jelas Eddy.

>>> Mbappe Cetak Dua Gol, Prancis Hajar Swedia 3-0 dan Lolos ke 16 Besar

Ketentuan ini telah berlaku sejak era pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.