KPK telah menetapkan empat tersangka dan menahan mereka di kasus korupsi kuota haji.

Para tersangka itu adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai US$30 ribu.

Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, senilai US$5.000.

>>> BLT DBHCHT Topang Ekonomi Keluarga Buruh Rokok di Pekalongan

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.