Mahkamah Agung Amerika Serikat memperluas kendali presiden atas badan federal independen melalui putusan dalam kasus Trump v. Slaughter pada Senin (24/3).

Keputusan tersebut menetapkan bahwa presiden memiliki wewenang konstitusional untuk memberhentikan komisioner Federal Trade Commission (FTC) kapan saja tanpa alasan tertentu.

>>> Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Pencemaran Nama Baik Alan Dershowitz terhadap CNN

Menurut laporan vox.

com, putusan ini merupakan puncak dari upaya selama empat dekade oleh para ahli hukum konservatif untuk menerapkan teori hukum unitary executive.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis opini mayoritas yang didukung oleh kolega Republikan.

Putusan tersebut secara langsung membatalkan preseden tahun 1935 dalam kasus Humphrey’s Executor v.

United States, yang sebelumnya melindungi pimpinan FTC dari pemecatan tanpa alasan spesifik seperti kelalaian atau pelanggaran.

Aturan baru ini mencabut kekuasaan Kongres yang telah berusia seabad untuk menciptakan badan federal yang beroperasi secara independen dari cabang eksekutif.

Dalam dissenting opinion pada kasus Morrison v. Olson tahun 1988, Hakim Antonin Scalia telah mengadvokasi kerangka unitary executive yang kini diadopsi mayoritas pengadilan.

Scalia menyatakan bahwa "kekuasaan eksekutif akan diberikan kepada Presiden Amerika Serikat."

Hakim yang telah wafat itu berpendapat bahwa setiap pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif harus berada di bawah kendali penuh presiden.

>>> Batu Altar Stonehenge Berasal dari Skotlandia, Perjalanan Epik Zaman Neolitikum

Opini mayoritas yang ditulis Ketua Roberts sejalan dengan interpretasi hukum Scalia mengenai pengawasan presiden.

Roberts menyatakan bahwa wewenang tersebut "berada dalam inti kekuasaan eksekutif."

Keputusan ini berdampak pada lanskap hukum bagi sejumlah badan regulasi federal, meskipun putusan pendamping dalam Trump v. Cook mengindikasikan bahwa anggota Federal Reserve dapat mempertahankan status independen mereka.