MA AS Tolak Blokir Gugatan Mantan Polisi LAPD soal Tembak Mati Pria Bersenjata Pisau
Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak untuk memblokir gugatan excessive force terhadap mantan petugas Kepolisian Los Angeles (LAPD) Toni McBride.
Gugatan diajukan terkait penembakan fatal terhadap pria bersenjata pisau pada April 2020.
Keputusan diumumkan pada Senin, 22 Juni 2026.
MA menolak petisi banding dari kantor jaksa kota Los Angeles, dengan dua hakim, Clarence Thomas dan Samuel A.
Alito Jr., yang menyatakan keberatan.
Insiden penembakan yang berlangsung enam detik ini telah memicu litigasi selama enam tahun.
Hakim federal di California sepakat bahwa McBride memiliki alasan untuk melepaskan empat tembakan pertama, tetapi dua tembakan terakhir yang menewaskan korban dinilai berlebihan.
Korban, Daniel Hernandez, diduga berada di bawah pengaruh metamfetamin saat keluar dari truk dan berjalan mendekati petugas. McBride berulang kali memerintahkannya, "Jatuhkan pisau," saat ia mendekat.
Keputusan Pengadilan Banding
Pengadilan Banding Sirkuit ke-9, dengan suara 6-5, memutuskan tahun lalu bahwa juri dapat memutuskan apakah petugas melampaui batas saat melepaskan dua tembakan terakhir setelah korban jatuh ke tanah.
Mayoritas berpendapat bahwa dalam jeda satu detik antara tembakan keempat dan kelima, McBride "seharusnya bisa dan harus menilai ulang situasi" dan mungkin menyimpulkan bahwa tersangka tidak lagi menjadi ancaman.
Kantor jaksa kota Los Angeles mengajukan banding ke MA pada Oktober 2025, mendesak para hakim untuk meninjau dan membalikkan keputusan Sirkuit ke-9.
Pengacara kota berargumen bahwa pengadilan banding gagal mempertimbangkan "totalitas keadaan dari perspektif petugas yang wajar di tempat kejadian" dan keputusannya menolak "memungkinkan kesalahan yang wajar dalam pertemuan yang bergerak cepat dan mengancam jiwa."
Dekan Sekolah Hukum UC Berkeley, Erwin Chemerinsky, mengajukan tanggapan untuk keluarga Hernandez. Ia mendesak MA untuk membiarkan juri memutuskan apakah tindakan petugas itu wajar.
Update Terbaru
Tebak Penyanyi Kanada dalam Bikini Animal Print
Kamis / 25-06-2026, 05:57 WIB
Olivia Wilde Bantah Terlibat Pertengkaran dengan Florence Pugh di Set Film
Kamis / 25-06-2026, 05:56 WIB
Surat Penangkapan Dikeluarkan untuk Mantan Istri Eminem yang Bolos Sidang DUI
Kamis / 25-06-2026, 05:56 WIB
Savannah Guthrie Hubungi Polisi Usai YouTuber Streaming di Depan Rumah Ibunya
Kamis / 25-06-2026, 05:56 WIB
Daftar 9 Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026, Swiss dan Kanada Terbaru
Kamis / 25-06-2026, 05:56 WIB
Media Israel Nilai Turki Lebih Berbahaya dari Iran, Ini Alasannya
Kamis / 25-06-2026, 05:56 WIB
30 Pegawai Bea Cukai Juanda Diperiksa dalam Kasus Impor HP Bekas Ilegal
Kamis / 25-06-2026, 05:56 WIB
Deret Keheranan Tifa Saat Ditangkap: Diborgol hingga Dibawa ke Polda
Kamis / 25-06-2026, 05:55 WIB
Ramalan Zodiak 25 Juni: Aquarius Susun Rencana, Capricorn Tambah Motivasi
Kamis / 25-06-2026, 05:55 WIB
Pria Hobi Lari Rekam Momen Pernikahan Pakai Strava, Hasilnya Unik
Kamis / 25-06-2026, 05:55 WIB
Jadwal KRL Solo Jogja 24–25 Juni 2026 Lengkap dari Palur hingga Tugu
Kamis / 25-06-2026, 05:50 WIB
Polisi Montreal, Warga, dan Pelaku Tewas dalam Baku Tembak
Kamis / 25-06-2026, 05:45 WIB
Profesor Indonesia: Rusia dan ASEAN Perlu Perdalam Kerja Sama di Tengah Sanksi AS
Kamis / 25-06-2026, 05:44 WIB
Eks Plt Direktur PU Ditahan, Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
Kamis / 25-06-2026, 05:42 WIB






