Mahkamah Agung AS Perluas Kewenangan Presiden atas Komisioner FTC
Selasa / 30-06-2026, 02:28 WIB
Mahkamah Agung AS memutuskan presiden dapat memberhentikan komisioner FTC kapan saja, membatalkan preseden 1935 dan memperkuat teori unitary executive.
Selasa / 30-06-2026, 02:28 WIB
Mahkamah Agung AS memutuskan presiden dapat memberhentikan komisioner FTC kapan saja, membatalkan preseden 1935 dan memperkuat teori unitary executive.