Perseteruan antara Swatch dan Samsung yang telah berlangsung selama tujuh tahun kini memasuki babak baru.

Swatch menuntut ganti rugi sebesar $170 juta atau sekitar Rp2,7 triliun atas pelanggaran merek dagang yang dilakukan Samsung melalui aplikasi watch face di Galaxy Store.

>>> Cara Cek Nominal dan Syarat Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 3 Juli 2026

Gugatan ini diajukan di pengadilan Inggris dan telah sampai pada tahap penentuan besaran ganti rugi.

Meski nominalnya terbilang besar, kasus ini justru dinilai bisa menjadi momentum positif bagi Samsung untuk membenahi kualitas watch face bawaan perangkatnya.

Kronologi Gugatan Swatch vs Samsung

Swatch menggugat Samsung pada 2019 atas 26 aplikasi watch face pihak ketiga yang tersedia di Galaxy Store.

Aplikasi-aplikasi tersebut dinilai meniru desain dial milik Swatch Group, termasuk merek-merek seperti Omega, Tissot, Longines, dan Hamilton.

Pada 2022, pengadilan memutuskan Samsung bersalah melanggar merek dagang Swatch. Aplikasi-aplikasi tersebut telah dihapus, namun proses penentuan ganti rugi baru berlangsung sekarang.

Menurut dokumen pengadilan, aplikasi-aplikasi itu diunduh setidaknya 160.000 kali saat masih tersedia.

Samsung menyebut angka tuntutan $170 juta sebagai "absurd" dan mengklaim total pendapatan dari aplikasi tersebut hanya sekitar $1.000, dengan komisi Samsung sebesar $300.

Watch Face Bawaan Samsung Dinilai Buruk

Di luar masalah hukum, kasus ini menyoroti kelemahan mendasar Samsung: kualitas watch face bawaannya yang dinilai sangat kurang.

Dari puluhan watch face yang disediakan, hanya sekitar dua yang dianggap menarik dan informatif.

>>> Samsung Masih Kembangkan Ponsel Layar Gulung, Rilis Paling Cepat 2028

Banyak pengguna terpaksa beralih ke aplikasi pihak ketiga untuk mendapatkan tampilan yang lebih baik. Namun, aplikasi-aplikasi tersebut seringkali berbayar, memerlukan langganan, atau hasilnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.