PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan pemerintah yang menetapkan harga jual Liquefied Natural Gas (LNG) sebesar US$13 per MMbtu bagi sektor industri.

Direktur Utama PGN Arief K Risdianto mengatakan perusahaan mendukung penuh keputusan yang diambil setelah melalui pembahasan panjang.

>>> Netflix Desak Perubahan Aturan Streaming di Prancis, Anggap Kewajiban Belanja Konten Tidak Berkelanjutan

"PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan," ujar Arief, Senin (29/6).

Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN berkomitmen memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Latar Belakang Penurunan Harga LNG

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan penurunan harga LNG dari yang sempat melonjak hingga US$20-US$23 per MMbtu menjadi US$13 per MMbtu, berlaku mulai Senin (29/6).

Keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima aspirasi dari pelaku industri, termasuk sektor keramik dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

>>> Netflix Dikritik karena Perluas Distribusi Global Kartun Rusia 'Masha and the Bear'

Bahlil menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan gas bumi industri dilakukan secara menyeluruh melalui tiga kategori utama: Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT.

Harga gas bumi HGBT tetap mengacu pada ketentuan pemerintah, yaitu US$6,5 per MMbtu untuk bahan baku dan US$7 per MMbtu untuk bahan bakar.

Untuk gas pipa non-HGBT di Jawa Barat, pemerintah memastikan harga jual di tingkat pelanggan tidak naik, rata-rata sebesar US$9,6 per MMbtu.

Sementara itu, harga LNG non-HGBT di konsumen akhir di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta yang semula sekitar US$20,57 per MMbtu diturunkan menjadi US$13 per MMbtu.

>>> Beasiswa Bluebird Peduli: Lebih dari Sekadar Bantuan Biaya Sekolah

"Atas dasar arahan Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan ... (harga LNG) diturunkan menjadi US$13 per MMbtu," pungkas Bahlil.