Pengakuan seorang nasabah Bank Central Asia (BCA) Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Melalui akun Threads miliknya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp987 juta akibat dugaan praktik deposito fiktif yang disebut melibatkan mantan pegawai bank berinisial Farida Eko Setyowati.

Korban menyebut seluruh proses transaksi berlangsung di lingkungan kantor cabang bank. Kondisi tersebut membuat dirinya tidak memiliki alasan untuk meragukan keabsahan program yang ditawarkan.

>>> Jejak Karier Ahmad Najmi Shahab Jadi Sorotan usai Menjabat Komisaris PT Krakatau Semen Indonesia

Penawaran Program Deposito Sejak Akhir 2022

Berdasarkan kronologi yang dibagikan, peristiwa bermula pada penghujung 2022 ketika terduga pelaku yang saat itu masih bertugas sebagai customer service menawarkan program yang disebut sebagai deposito internal.

Korban mengaku belum memahami secara mendalam mengenai produk perbankan sehingga mempercayai penjelasan tersebut. Program itu disebut hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu dan tidak dipasarkan kepada masyarakat umum.

Pelaku juga dikatakan menyampaikan bahwa dirinya memiliki target dari kantor sehingga menawarkan program tersebut kepada orang-orang yang dikenalnya.

>>> Ha Seok Jin dan Hani Dipertemukan Takdir dalam Drama Korea Love On The Menu

Seluruh Proses Dilakukan di Kantor Cabang

Korban kemudian diminta datang ke kantor cabang untuk memperoleh penjelasan lebih rinci. Seluruh dokumen yang diperlihatkan, menurut pengakuannya, tampak meyakinkan karena dilengkapi stempel resmi, amplop berlogo BCA, hingga bukti setoran.

Deposito disebut dibuat atas nama anak korban yang masih berusia empat tahun. Saat itu korban hanya menerima nomor rekening, polis asuransi BCA Life, bilyet deposito, dan bukti setoran dengan alasan rekening anak di bawah umur tidak memperoleh kartu ATM maupun buku tabungan.