JAKARTA – Korban dugaan pencurian dana sebesar Rp19,25 juta dari rekening Bank Central Asia (BCA), Bangun Paulus Tudungta, meminta kepolisian kembali melanjutkan penyelidikan atas perkara yang sebelumnya dihentikan. Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Iskandar Halim Munthe.

Menurut Iskandar, penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Padahal, menurutnya, proses hukum seharusnya tetap berjalan agar seluruh fakta dapat diuji secara menyeluruh.

Dugaan Transaksi Mencurigakan Terjadi pada Februari 2026

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peristiwa itu bermula pada 17 Februari 2026 ketika Bangun mengetahui adanya aktivitas transaksi yang tidak dikenalnya di rekening BCA miliknya.

Catatan mutasi rekening menunjukkan adanya sejumlah transfer dan penarikan tunai yang berlangsung antara pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB. Rangkaian transaksi tersebut disebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp19,25 juta.

>>> Jung Jun Wan Jadi Reporter Investigasi di Drama A Bona Fide Killer

Rekaman CCTV Dinilai Perlu Didalami

Setelah menelusuri lokasi transaksi, Bangun mendatangi minimarket tempat mesin ATM berada untuk melihat rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dalam penjelasan kuasa hukumnya, rekaman itu memperlihatkan seseorang yang disebut berinisial VL sedang bertransaksi di mesin ATM pada waktu yang bersamaan dengan aktivitas yang tercatat di rekening korban.

Iskandar menilai bukti berupa mutasi rekening dan rekaman CCTV semestinya menjadi dasar pemeriksaan terhadap para saksi maupun pihak yang diduga terkait sebelum penyelidikan dihentikan.

Korban Ajukan Pengaduan ke Sejumlah Lembaga

Pihak korban berpandangan bahwa penghentian penyelidikan berpotensi menghambat pengungkapan dugaan tindak pidana secara menyeluruh. Mereka menilai seluruh alat bukti yang tersedia perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional.

Sebagai tindak lanjut, Bangun Paulus Tudungta telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, unsur pengawas internal Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta 14 instansi lainnya dengan harapan perkara tersebut kembali mendapat perhatian.