Bagi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terblokir menjadi kendala utama pencairan dana.

Pada tahun 2026, masih ada kemungkinan NIK peserta bansos diblokir karena berbagai faktor, seperti data tidak valid atau perubahan status kesejahteraan.

in1

>>> Samsung Galaxy Z Fold 8: Inovasi Baru dengan Harga Lebih Terjangkau

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan kembali NIK bansos PKH dan BPNT yang terblokir.

Langkah Mengaktifkan NIK Bansos

Pertama, pastikan data kependudukan Anda sudah benar dengan mengeceknya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Jika data sudah sesuai, kunjungi kantor desa atau kelurahan untuk melaporkan NIK yang terblokir.

Petugas akan membantu melakukan verifikasi dan validasi data melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

>>> Pencurian Taksi di Santee Berakhir dengan Penangkapan di Mission Valley

Alternatif lain, Anda dapat menghubungi pendamping sosial PKH atau BPNT di wilayah masing-masing.

Mereka biasanya memiliki akses untuk mengecek status NIK dan membantu proses aktivasi ulang.

Jika semua langkah gagal, ajukan pengaduan melalui layanan aduan Kementerian Sosial atau call center 171.

>>> Pengemudi Divonis 3 Tahun Penjara karena Tabrak Lari Tewaskan Bocah, Picu Bentrok Politik

Pastikan Anda membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu jika diperlukan.