Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penambahan investasi pemerintah ke tiga lembaga keuangan internasional (LKI) senilai Rp1,96 triliun.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

in1

>>> Mensesneg Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 yang berlaku sejak 24 Juni 2026.

Peraturan itu mengatur penambahan investasi pada lembaga keuangan multilateral atau regional yang telah menerima investasi Indonesia sebelumnya.

Investasi pemerintah merupakan penempatan dana atau aset keuangan jangka panjang dalam bentuk saham, surat utang, atau investasi langsung.

Tujuannya untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan lainnya demi kemakmuran rakyat.

Rincian Investasi ke Tiga Lembaga

Pertama, pemerintah menggelontorkan Rp1,690 triliun kepada Islamic Development Bank (IsDB).

Nilai itu setara 75,865 juta Islamic Dinar melalui pembayaran tunai untuk kenaikan saham umum keempat, keenam, dan saham khusus.

Indonesia telah menjadi anggota IsDB sejak pengesahan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Agreement Establishing The Islamic Development Bank di Jeddah.

Kedua, investasi sebesar Rp49,5 miliar atau setara US$3 juta diberikan kepada International Fund for Agricultural Development (IFAD).

>>> Gelombang Panas 40 Derajat Celsius Landa Sejumlah Negara Eropa

Dana ini untuk penambahan saham ketiga belas melalui pembayaran tunai.

Keanggotaan Indonesia di IFAD disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977. Perjanjian pendirian IFAD telah ditandatangani Perwakilan Tetap RI di New York, Amerika Serikat.

Ketiga, pemerintah menambah investasi pada International Development Association (IDA) sebesar Rp220,275 miliar atau setara US$13,35 juta.

Dana tersebut untuk penambahan saham kesembilan belas, kedua puluh, dan kedua puluh satu.

Keanggotaan Indonesia di IDA disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan RI pada International Development Association.

Pelaksanaan penambahan investasi dilakukan oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Pejabat tersebut bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah.

>>> Daftar Kode My Hero Mania Roblox Edisi Juni 2026

Pasal 7 PMK mengatur bahwa nilai investasi dapat melebihi nominal yang ditetapkan jika terjadi selisih kurs. Ketentuan ini sesuai dengan undang-undang mengenai APBN tahun berjalan.