Namun, Jokowi menunjukkan sikap berbeda. Mantan Wali Kota Solo itu tidak menunjukkan keinginan untuk mengomentari atau mengungkap pihak yang dimaksud.

Roy Suryo dan Dokter Tifa memperoleh penangguhan penahanan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

in1

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan adanya jaminan dari keluarga kedua tersangka.

Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum.

>>> Roy Suryo Samakan Penangkapannya dengan Adegan Film G30S/PKI

Meski tidak ditahan, keduanya tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban hukum, termasuk hadir dalam setiap persidangan yang akan digelar di pengadilan.