Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons pandangan yang menyebut Indonesia akan menjadi surga pajak (tax haven) setelah rencana pembentukan Pusat Finansial Indonesia Internasional (PFII) di Bali.

Airlangga mengatakan istilah surga pajak sudah lazim di sejumlah negara.

in1

>>> Prabowo Serang Pakar 'Sok Pintar' yang Dinilainya Tak Pihak ke Petani

Ia mencontohkan Singapura dan Dubai yang telah lebih dulu memiliki pusat keuangan internasional dengan fasilitas pajak untuk menarik investasi.

“Surga pajak kan ada di mana aja sekarang. Ya kan di Dubai juga ada surga pajak.

Di Singapura juga ada surga pajak,” ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Pemberian insentif pajak hingga 0% merupakan salah satu strategi untuk menarik investasi bernilai besar.

Dengan masuknya modal ke dalam negeri, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.

Perbandingan dengan Singapura dan Dubai

Airlangga membandingkan kemampuan Indonesia dalam menarik investasi dengan Singapura yang selama ini berperan sebagai pusat keuangan regional.

Menurutnya, investasi yang masuk ke Indonesia melalui skema tradisional saat ini berkisar Rp2.200 triliun per tahun.

>>> Cara Cairkan Saldo Dana Rp9 Juta dari Game Penghasil Uang Terbukti Membayar 2026

Sementara Singapura mampu menarik dana investasi hingga sekitar Rp5.000 triliun melalui sektor jasa keuangan dan pusat finansial yang dimilikinya.

“5.000 triliun itu, jadi dana masuk ke Singapura dulu baru disebar, nah sedangkan potensi investasi di Indonesia kan besar,” ucapnya.

Lebih lanjut, Airlangga menyoroti keberhasilan Dubai International Financial Centre (DIFC) yang mengelola aset sekitar 800 miliar dolar AS.

Menurutnya, keberadaan pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi sejumlah negara untuk menghimpun dan mengelola arus modal global.

Dengan potensi ekonomi dan investasi yang dimiliki Indonesia, Airlangga menilai pembentukan PFII menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor internasional.

“Jadi kita harus menarik global picture-nya. Di dunia kan terbatas, financial center hanya Singapura, Dubai, Hong Kong, kemudian bagian di Amerika,” tuturnya.

>>> Panduan Mendapatkan 8 Program Stimulus Ekonomi Rp26 Triliun di 2026

Sementara itu, Airlangga mengakui bahwa pemerintah masih mempersiapkan landasan hukum untuk pembentukan PFII. “Ya kita bentuk undang-undangnya dulu, habis itu baru kita atur tekniknya,” jelasnya.