Firdaus mengatakan tidak mempermasalahkan kritik, asalkan tidak berujung pada penghinaan.

Tiyo dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 433 KUHP dan atau Pasal 434 KUHP.

in1

Sementara itu, Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, melayangkan pengaduan ke Bareskrim. Ia menilai pernyataan Tiyo bukan lagi kritik melainkan penghinaan personal terhadap Presiden.

Daeng menjelaskan pihaknya membuat pengaduan karena sesuai KUHP baru, laporan langsung harus dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Garda Prabowo mengakomodir aspirasi masyarakat yang mengecam pernyataan Tiyo.

>>> ENDING Film Jangan Buang Ibu (2026) Apakah Bakal Lanjut Season 2?

Dalam pengaduan tersebut, Garda Prabowo didampingi advokat Sunan Kalijaga dan Ferdinand Hutahahean. Ferdinand beralasan ucapan Tiyo yang membandingkan Presiden dengan hewan sangat tidak layak.