Isu pemberian uang oleh pihak di lingkaran Gibran terhadap mahasiswa yang bertemu dengannya kini menjadi sorotan. Isu tersebut menuai reaksi keras dari internal UBK.

>>> Gerindra dan PDIP Kompak Tegur Wali Kota Solo soal Baliho Ultah Jokowi

in1

Mahasiswa UBK telah menyatakan sikap bersama agar para pihak yang diduga terlibat dijatuhi sanksi keras hingga mundur dari kepengurusan.

Mahasiswa mengungkap lima nama yang diduga terlibat dan menerima uang.

Mereka yakni Muhammad Abdimaludin (Ketua BEM FH), Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua), Mubarak Tuasamu (pengurus BEM FH), Pujiono (Ketua BEM FEB), dan Muhammad Rafli Bastian (Wakil Ketua BEM FEB).

Mahasiswa juga meminta agar nama-nama itu mendapat nilai E untuk mata kuliah Ajaran Bung Karno 1-4.

Sementara, bagi yang menerima KIP Kuliah, diwajibkan mengembalikan dana bantuan yang telah mereka terima.

"Memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026, hingga 6 Juli 2026, kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi tuntutan," demikian dikutip dari tuntutan mahasiswa UBK seperti diunggah di akun Instagram BEM FH UBK.

Istana merespons isu ini dengan normatif. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan akan mengecek kasus ini terlebih dulu.

"Coba nanti saya monitor dulu. saya enggak ngikutin yang kemarin berita terakhir itu.

Nanti saya akan cek lagi ya," kata Bambang di Jakarta.

CNNIndonesia.

>>> Kisah Pria Gen Z Dijuluki Bidan Tertampan, Disebut Memalukan oleh Keluarga

com menghubungi Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap untuk mengklarifikasi isu yang mengaitkan polisi dalam kasus ini, namun Radjo belum merespons.