Komisi IX DPR kembali menyinggung wacana larangan perdagangan daging kucing dan anjing dalam rapat dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Selasa (23/6).

Wakil Ketua Komisi IX, Charles Honoris, mendorong agar regulasi larangan tersebut bisa diterapkan secara nasional.

in1

>>> KPop Demon Hunters Tembus Top 10 di 93 Negara

Sebab, hingga saat ini hanya DKI Jakarta yang memiliki aturan serupa melalui peraturan gubernur.

Usulan itu disampaikan Charles untuk menekan tingkat penyebaran rabies akibat gigitan hewan. "Jadi Pak Menkes, kita buatlah Indonesia bebas rabies dan saya yakin itu sangat bisa.

Salah satunya adalah membuat regulasi di tingkat nasional terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing," ujarnya.

Politikus PDIP itu mengaku ingin Indonesia meniru negara lain yang menerapkan pengawasan ketat terhadap hewan liar. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan kucing atau anjing liar.

Charles menyoroti bahwa Indonesia masih tercatat sebagai negara dengan angka rabies tinggi. Jumlah korban meninggal setiap tahun mencapai lebih dari 100 kasus.

>>> KPop Demon Hunters Tembus Top 10 di 93 Negara

Sebagai perbandingan, di Turki angka kematian akibat rabies tidak lebih dari lima kasus per tahun.

"Sedangkan di Indonesia, angka yang meninggal akibat rabies masih terdapat lebih dari 122 di tahun 2024.

Angka 2025 saya belum dapat, tetapi kurang lebih di atas 100 kemungkinan," kata Charles.

Ia berharap Menteri Kesehatan berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri agar lebih banyak daerah meniru kota Istanbul di Turki.

Sebelumnya, larangan perdagangan daging anjing dan kucing sempat diusulkan lewat RUU pada 2024. Namun, usulan tersebut kemudian dikeluarkan dari program legislasi nasional DPR.

>>> Bode Miller Ditangkap dengan Jamur Psikedelik, Ini Detailnya

Hingga saat ini, RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing tidak lagi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 maupun jangka menengah hingga 2029.