Termin 1 (Februari–April) diperuntukkan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang datanya telah diverifikasi dan dinyatakan valid.

>>> Mirip Taufik Hidayat, Pria Ini Hampir Jadi Korban Sayembara KDM

in1

Termin 2 (Mei–September) diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh sekolah, dinas pendidikan, maupun peserta yang telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi penerima PIP.

Termin 3 (Oktober–Desember) ditujukan bagi siswa yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya atau mengalami kendala administrasi.

Dengan mengetahui jadwal pencairan, siswa dan orang tua dapat memantau proses penyaluran bantuan dengan lebih mudah.

Besaran Dana PIP 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Nilai bantuan yang diterima setiap siswa berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut rincian besaran dana PIP 2026:

TK/PAUD: Rp450.000 per tahun. SD Kelas 1 (Semester Ganjil): Rp225.000.

SD Kelas 2–6 (Semester Ganjil): Rp450.000. SD Kelas 1–5 (Semester Genap): Rp450.000.

SD Kelas 6 (Semester Genap): Rp225.000.

SMP Kelas 7 (Semester Ganjil): Rp375.000. SMP Kelas 8–9 (Semester Ganjil): Rp750.000.

SMP Kelas 7–8 (Semester Genap): Rp750.000. SMP Kelas 9 (Semester Genap): Rp375.000.

SMA/SMK Kelas 10 (Semester Ganjil): Rp900.000. SMA/SMK Kelas 11–12 (Semester Ganjil): Rp1.800.000.

SMA/SMK Kelas 10–11 (Semester Genap): Rp1.800.000. SMA/SMK Kelas 12 (Semester Genap): Rp900.000.

Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan pada masing-masing jenjang sehingga dapat membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan belajar selama satu tahun ajaran.

Kemudahan layanan digital membuat proses cek PIP online semakin sederhana dan dapat dilakukan dari mana saja.

>>> KPK Periksa Nabil Husein Terkait Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

Dengan menyiapkan NISN dan NIK, siswa maupun orang tua dapat mengetahui status penerima bantuan, memantau jadwal pencairan, serta mengecek besaran dana yang menjadi hak penerima sesuai jenjang pendidikan.