Gus Yahya Paparkan Capaian PBNU di Munas NU, Termasuk Konsesi Tambang
Komisi Organisasi Munas dan Konbes NU juga membahas rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola usaha pertambangan.
Salah satu poin yang mengemuka adalah usulan agar kepemilikan usaha tambang sepenuhnya berada di bawah Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
>>> Jadwal Siaran Langsung Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan Perkum Tata Kelola Tambang disusun sebagai landasan hukum pengelolaan usaha pertambangan yang tengah dirintis NU setelah memperoleh izin pengelolaan dari pemerintah.
"Perkum ini disusun sebagai payung hukum tata kelola tambang karena usaha pertambangan yang diperoleh Nahdlatul Ulama masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan aturan yang jelas," kata Amin.
Menurut Amin, salah satu prinsip utama yang disepakati adalah memastikan kepemilikan usaha tambang tetap berada di bawah organisasi, bukan dikuasai individu maupun kelompok tertentu.
"Tambang harus menjadi milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik sekelompok orang, apalagi milik perorangan," tegasnya.
Rancangan peraturan juga mengatur prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Hasil usaha tambang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan organisasi dan kemaslahatan warga NU.
Dalam sidang komisi, pembahasan turut menyinggung struktur kepemilikan saham badan usaha pengelola tambang yang saat ini masih berada di bawah koperasi.
Forum merumuskan ketentuan peralihan yang mengatur pengalihan seluruh saham kepada badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Berdasarkan rumusan sementara, koperasi pemegang saham diwajibkan menggelar Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa paling lambat 1 Juli 2026 untuk memutuskan pengalihan saham.
Setelah itu, perubahan komposisi kepemilikan saham harus disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa paling lambat 10 Juli 2026.
Amin menegaskan seluruh hasil pembahasan tersebut masih berupa rekomendasi Komisi Organisasi dan belum menjadi keputusan resmi Munas-Konbes NU.
"Hasil sidang komisi ini masih harus dibawa ke sidang pleno. Jadi belum menjadi keputusan final karena keputusan akhirnya ditetapkan dalam pleno," ujarnya.
>>> Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun untuk Semester II 2026
Ia menambahkan pembahasan berlangsung dinamis karena diikuti 129 peserta dari unsur PBNU dan PWNU se-Indonesia. Seluruh perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.
Update Terbaru
Cek Bansos Kemensos: Panduan Lengkap via Aplikasi dan Situs Resmi
Selasa / 23-06-2026, 00:35 WIB
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Beserta Jadwal Pencairannya
Selasa / 23-06-2026, 00:32 WIB
Cara Cek Desil Bansos Online 2026, Ketahui Posisi Anda di DTSEN Kemensos
Selasa / 23-06-2026, 00:32 WIB
Panduan Cek PIP dengan Mudah dan Lengkap 2026
Selasa / 23-06-2026, 00:32 WIB
Arsenal Dapat Lampu Hijau Rekrut Bintang Muda Chile yang Dijuluki Alexis Sanchez Baru
Selasa / 23-06-2026, 00:21 WIB
Stop Brexit Man Klaim Lakukan Kebaikan untuk Starmer dengan Meredam Pidato Pengunduran Diri
Selasa / 23-06-2026, 00:21 WIB
Polisi Buru Dua Pria Usai Wanita Dilecehkan dan Didorong di Tangga Pantai Blackpool
Selasa / 23-06-2026, 00:21 WIB
Kartun Harian Metro oleh Guy Venables Edisi 23 Juni 2026
Selasa / 23-06-2026, 00:21 WIB
Akses KRL ke JIS Resmi Aktif, Ini Rute dan Jam Operasionalnya
Selasa / 23-06-2026, 00:07 WIB
Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur
Selasa / 23-06-2026, 00:07 WIB
Webtoon Lumine Dapat Adaptasi Serial Animasi dari WEBTOON Productions dan OuiDo Productions
Selasa / 23-06-2026, 00:07 WIB
Ilustrasi Spesial NIPPON SANGOKU Dirilis untuk Rayakan Akhir Season 1
Selasa / 23-06-2026, 00:07 WIB
Toyota RAV4 Laris Manis, Dealer Hitung Stok dalam Hitungan Jam
Selasa / 23-06-2026, 00:04 WIB
Kampanye Malware VBScript Targetkan Pengguna WhatsApp Desktop dan Web
Selasa / 23-06-2026, 00:04 WIB






