Komisi Organisasi Munas dan Konbes NU juga membahas rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola usaha pertambangan.

Salah satu poin yang mengemuka adalah usulan agar kepemilikan usaha tambang sepenuhnya berada di bawah Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

in1

>>> Jadwal Siaran Langsung Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan Perkum Tata Kelola Tambang disusun sebagai landasan hukum pengelolaan usaha pertambangan yang tengah dirintis NU setelah memperoleh izin pengelolaan dari pemerintah.

"Perkum ini disusun sebagai payung hukum tata kelola tambang karena usaha pertambangan yang diperoleh Nahdlatul Ulama masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan aturan yang jelas," kata Amin.

Menurut Amin, salah satu prinsip utama yang disepakati adalah memastikan kepemilikan usaha tambang tetap berada di bawah organisasi, bukan dikuasai individu maupun kelompok tertentu.

"Tambang harus menjadi milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik sekelompok orang, apalagi milik perorangan," tegasnya.

Rancangan peraturan juga mengatur prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Hasil usaha tambang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan organisasi dan kemaslahatan warga NU.

Dalam sidang komisi, pembahasan turut menyinggung struktur kepemilikan saham badan usaha pengelola tambang yang saat ini masih berada di bawah koperasi.

Forum merumuskan ketentuan peralihan yang mengatur pengalihan seluruh saham kepada badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Berdasarkan rumusan sementara, koperasi pemegang saham diwajibkan menggelar Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa paling lambat 1 Juli 2026 untuk memutuskan pengalihan saham.

Setelah itu, perubahan komposisi kepemilikan saham harus disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa paling lambat 10 Juli 2026.

Amin menegaskan seluruh hasil pembahasan tersebut masih berupa rekomendasi Komisi Organisasi dan belum menjadi keputusan resmi Munas-Konbes NU.

"Hasil sidang komisi ini masih harus dibawa ke sidang pleno. Jadi belum menjadi keputusan final karena keputusan akhirnya ditetapkan dalam pleno," ujarnya.

>>> Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun untuk Semester II 2026

Ia menambahkan pembahasan berlangsung dinamis karena diikuti 129 peserta dari unsur PBNU dan PWNU se-Indonesia. Seluruh perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.