Kemendikdasmen Usulkan Tambahan DAK Pendidikan Rp19 Triliun
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang pendidikan sebesar Rp19 triliun.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI pada Senin, 22 Juni 2026.
>>> Vinicius Junior Puji Taktik Ancelotti Usai Brasil Tekuk Haiti
Pemerintah sebelumnya menetapkan pagu indikatif DAK nonfisik pendidikan tahun anggaran 2027 sebesar Rp136,35 triliun.
Dana tersebut digunakan untuk mendanai Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan tunjangan guru ASN daerah.
Rincian Alokasi dan Usulan Tambahan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa alokasi DAK nonfisik tersebut merupakan bagian dari total pagu indikatif kementeriannya sebesar Rp150,83 triliun.
Rinciannya, dana BOSP dialokasikan sebesar Rp60,49 triliun, sedangkan tunjangan guru ASN daerah mencapai Rp75,86 triliun.
Kemendikdasmen menghendaki alokasi ditingkatkan menjadi Rp169,83 triliun untuk mendanai penyesuaian satuan biaya dasar BOSP serta lonjakan kebutuhan tunjangan guru tersertifikasi dan pembayaran carry over.
>>> Timnas Jerman Targetkan Kemenangan Sempurna Lawan Ekuador
Menurut Abdul Mu'ti, dukungan anggaran tambahan dapat menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Selain penyesuaian DAK nonfisik, kementerian juga mengajukan usulan tambahan anggaran lain sebesar Rp40,75 triliun untuk membiayai program prioritas 2027 yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif.
Instansi ini sebelumnya mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp58,24 triliun berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Namun, mayoritas dana tersebut terserap untuk operasional dan program prioritas nasional.
Abdul Mu'ti menyatakan bahwa kebutuhan untuk membiayai program lain diusulkan agar mendapat tambahan anggaran.
>>> Virgil van Dijk: Publik Sepak Bola Remehkan Kekuatan Jepang
Pengajuan usulan tambahan dana tersebut secara resmi telah dikirimkan melalui surat tertanggal 27 Mei 2026 kepada Kementerian Keuangan, Bappenas, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Update Terbaru
Ancaman Trump ke Iran Bikin Perdamaian di Swiss Goyang
Senin / 22-06-2026, 12:17 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Meroket, Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550
Senin / 22-06-2026, 12:15 WIB
Stray Kids Siapkan Single Baru, Album, dan Tur Dunia Musim Panas Ini
Senin / 22-06-2026, 12:14 WIB
AS dan Iran Rampungkan Draf Pencabutan Sanksi Minyak
Senin / 22-06-2026, 12:14 WIB
Marshal MotoGP Ceko Ladislav Buka Suara Terkait Insiden Bezzecchi
Senin / 22-06-2026, 12:14 WIB
Promo JSM Alfamart 22-24 Mei 2026: Daftar 47 Produk Diskon
Senin / 22-06-2026, 12:14 WIB
Jadwal Rilis Yomi no Tsugai Episode 8 Sub Indo Terungkap
Senin / 22-06-2026, 12:14 WIB
Pemprov DKI Berlakukan Tarif Rp 1 untuk Transjakarta, MRT, dan LRT
Senin / 22-06-2026, 12:14 WIB
Klasemen Piala Dunia 2026: Mesir Puncaki Grup G Usai Kalahkan Selandia Baru
Senin / 22-06-2026, 12:12 WIB
IPO SpaceX Ciptakan Miliarder Baru, Nilai Kepemilikan Melonjak
Senin / 22-06-2026, 12:12 WIB
UU P2SK Beri Perlindungan Hukum Khusus bagi Investor Surat Utang Danantara
Senin / 22-06-2026, 12:12 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 23 - 28 Juni 2026
Senin / 22-06-2026, 12:09 WIB
Jadwal Piala Dunia 2026 Selasa 23 Juni: Argentina dan Prancis Hadapi Laga Penentuan
Senin / 22-06-2026, 12:08 WIB
Polda Metro Tegaskan Penanganan Kasus Roy-Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Senin / 22-06-2026, 12:08 WIB






