Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang pendidikan sebesar Rp19 triliun.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI pada Senin, 22 Juni 2026.

in1

>>> Vinicius Junior Puji Taktik Ancelotti Usai Brasil Tekuk Haiti

Pemerintah sebelumnya menetapkan pagu indikatif DAK nonfisik pendidikan tahun anggaran 2027 sebesar Rp136,35 triliun.

Dana tersebut digunakan untuk mendanai Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan tunjangan guru ASN daerah.

Rincian Alokasi dan Usulan Tambahan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa alokasi DAK nonfisik tersebut merupakan bagian dari total pagu indikatif kementeriannya sebesar Rp150,83 triliun.

Rinciannya, dana BOSP dialokasikan sebesar Rp60,49 triliun, sedangkan tunjangan guru ASN daerah mencapai Rp75,86 triliun.

Kemendikdasmen menghendaki alokasi ditingkatkan menjadi Rp169,83 triliun untuk mendanai penyesuaian satuan biaya dasar BOSP serta lonjakan kebutuhan tunjangan guru tersertifikasi dan pembayaran carry over.

>>> Timnas Jerman Targetkan Kemenangan Sempurna Lawan Ekuador

Menurut Abdul Mu'ti, dukungan anggaran tambahan dapat menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Selain penyesuaian DAK nonfisik, kementerian juga mengajukan usulan tambahan anggaran lain sebesar Rp40,75 triliun untuk membiayai program prioritas 2027 yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif.

Instansi ini sebelumnya mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp58,24 triliun berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Namun, mayoritas dana tersebut terserap untuk operasional dan program prioritas nasional.

Abdul Mu'ti menyatakan bahwa kebutuhan untuk membiayai program lain diusulkan agar mendapat tambahan anggaran.

>>> Virgil van Dijk: Publik Sepak Bola Remehkan Kekuatan Jepang

Pengajuan usulan tambahan dana tersebut secara resmi telah dikirimkan melalui surat tertanggal 27 Mei 2026 kepada Kementerian Keuangan, Bappenas, serta Kementerian Sekretariat Negara.