Sosok Pontjo Sutowo yang Tetap Bertahan di Tengah Sengketa Hotel Sultan

Eksekusi lahan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) menandai berakhirnya salah satu sengketa properti paling panjang di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Putusan tersebut sekaligus menutup babak konflik yang selama lebih dari dua dekade melibatkan negara dan PT Indobuildco.

Dua bidang tanah beserta 15 bangunan yang selama ini menjadi bagian dari kompleks Hotel Sultan resmi dikosongkan dan berada dalam penguasaan Kementerian Sekretariat Negara. Objek yang dieksekusi mencakup eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora dengan luas 83.666 meter persegi.

in1

Sengketa tersebut berakar pada status lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan. Perselisihan antara pemerintah dan PT Indobuildco berlangsung sejak awal 2000-an hingga akhirnya diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 November 2025.

Dalam perkara perdata Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, majelis hakim menyatakan negara sebagai pihak yang berhak atas lahan tersebut. Hakim menilai HGB yang dimiliki PT Indobuildco telah berakhir pada 2023 dan tidak memiliki dasar hukum untuk diperpanjang kembali.

>>> Nama Model Michele Muncul dalam Berkas Kasus Kekerasan Seksual Jeffrey Epstein

Nama Pontjo Sutowo Kembali Menjadi Sorotan

Di balik perjalanan panjang Hotel Sultan, terdapat nama Pontjo Sutowo yang selama bertahun-tahun memimpin bisnis keluarga tersebut. Ia meneruskan pengelolaan perusahaan setelah wafatnya sang ayah, Ibnu Sutowo, pada Januari 2001.

Konflik terkait Hotel Sultan sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari sejarah pendiriannya. Hotel yang sebelumnya dikenal sebagai Hotel Hilton itu dibangun atas prakarsa Ibnu Sutowo, mantan Direktur Utama Pertamina pada masa Orde Baru.