Sebuah buku berjudul "Informed Consent" resmi diluncurkan di Auditorium Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, pada Jumat, 19 Juni 2026.

Buku karya Jovita Irawati dan NM Rika Trismayanti ini hadir sebagai panduan untuk mencegah sengketa medis melalui komunikasi yang baik antara dokter dan pasien.

in1

>>> Aktivis 98 Kritik Ekonomi dan Demokrasi, Nilai Reformasi Belum Tuntas

Assoc. Prof. Dr. Jovita Irawati, salah satu penulis, menyoroti kesalahpahaman yang sering terjadi di rumah sakit.

Menurutnya, banyak tenaga medis menganggap informed consent hanya urusan tanda tangan agar administrasi selesai.

"Buku ini ditulis untuk mencegah sengketa medis. Masalah hukum sering muncul karena pasien tidak mendapatkan informasi yang jelas sebelum tindakan dilakukan," ujar Jovita.

Ia menegaskan bahwa pemberian informasi tidak boleh didelegasikan kepada perawat atau asisten.

"Dokter yang akan melakukan tindakan wajib bicara langsung dengan pasien. Tidak boleh didelegasikan kepada siapa pun yang tidak ikut menangani pasien tersebut," katanya.

>>> Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Perlindungan Data Pasien

Selain komunikasi, buku ini juga membahas keamanan data pasien di era digital.

Buku ini menawarkan tiga perlindungan utama: bebas stigma, ruang konsultasi yang aman, dan hak kontrol penuh pasien atas datanya.

Pasien berhak atas kerahasiaan riwayat penyakit agar tidak mendapat label negatif dari lingkungan.

Rumah sakit wajib menyediakan ruang konsultasi privat agar pasien bisa bicara jujur tanpa khawatir didengar orang lain.

Pasien juga berhak menentukan siapa saja yang boleh melihat catatan kesehatannya.

>>> Yamaha Ajak Pengguna Motor Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat

Dr. dr. NM Rika Trismayanti, penulis lainnya, berharap buku ini bisa menjadi jembatan perubahan dalam praktik medis.