Sebelumnya, kondisi ini memicu perhatian dari otoritas kepabeanan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyoroti durasi pemanfaatan fasilitas penumpukan oleh sejumlah perusahaan importir.

"Contohnya seperti BYD, kemudian dari Wuling itu masih memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pelabuhan selama 3 hari setelah SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) keluar.

in1

Malah bahkan lebih dari 2 minggu dia tidak angkat keluar. Kemarin itu hampir sekitar 10 ribu kontainer yang masih ada di pelabuhan," tegas Djaka.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya menerapkan tindakan tegas agar seluruh perusahaan importir segera mengosongkan barang mereka.

"Kita melakukan pemaksaan kepada perusahaan tersebut untuk dengan secepatnya melakukan pengeluaran dari area pelabuhan atau bukan di area kepabeanan," ucap Djaka.

Otoritas menilai para pengusaha cenderung membiarkan logistik menetap di pelabuhan karena pertimbangan efisiensi biaya penyimpanan.

"Karena kesulitan tempat di luar sehingga mereka mengingat cost lebih murah daripada di luar, mereka memanfaatkan itu.

>>> MSCI Soroti Keterbatasan Pasar Valas, Indonesia Berpeluang Pertahankan Status Emerging Market

Mungkin ke depannya kita akan segera mendorong mereka ke lini dua, di tempat luar pelabuhan," tutur Djaka.