Seorang guru SD di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang sales promotion girl (SPG) di sebuah swalayan di Solo, Jawa Tengah.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026). Pelaku berinisial BSN diduga merekam bagian bawah rok korban menggunakan ponsel saat korban sedang menata barang.

in1

>>> PLNUngkap Dua PLTU Besar di Pulau Jawa Alami Gangguan Teknis

Aksi tersebut terekam dan viral di media sosial. Pelaku diketahui datang ke swalayan bersama istri dan anaknya.

Polresta Solo Selidiki Kasus

Kasatres PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti aduan korban dan melanjutkan ke proses penyidikan.

“Pelaku identitas sudah kami ketahui.

Untuk sementara akan dikenakan pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan pelecehan seksual secara fisik maupun nonfisik.

>>> MSCI Soroti Keterbatasan Pasar Valas, Indonesia Berpeluang Pertahankan Status Emerging Market

Disdikbud Sukoharjo Beri Teguran

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, mengatakan terduga pelaku telah dipanggil untuk klarifikasi.

“Melalui regulasi di kecamatan dulu, jadi dikumpulkan oleh P3S, pengawas sekolah dan pihak terkait lainnya,” katanya, Sabtu (20/6/2026).

Ia meminta kedua pihak bertemu dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, mendatangi korban di Mapolresta Solo pada Jumat (19/6/2026) untuk memberikan dukungan dan mengupayakan pekerjaan baru.

>>> Pasar Mobil Bekas Tawarkan Daihatsu Rocky 2022 Mulai Rp132 Juta

Pasalnya, korban dipecat sepihak oleh tempat kerjanya setelah kasus ini viral.