Pemerintah resmi memasukkan aktivitas produksi dan monetisasi konten digital ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dan berlaku bagi YouTuber, TikToker, podcaster, hingga selebgram.

in1

>>> Brasil Tekuk Haiti 3-0, Pecahkan Rekor Tim Tersubur Piala Dunia

Dengan masuknya profesi ini ke KBLI, para kreator digital diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kewajiban ini menyasar kreator yang sudah memonetisasi konten, seperti dari iklan, endorsement, afiliasi, atau langganan berbayar.

Bagi yang membuat konten hanya sebagai hobi, tidak diwajibkan mengurus izin usaha.

Kode KBLI untuk Kreator Digital

Terdapat beberapa kode KBLI 2025 yang disesuaikan dengan fokus aktivitas ekonomi digital para kreator.

Kreator video di YouTube, TikTok, dan Instagram Reels umumnya menggunakan kode 59112 (aktivitas produksi film, video, dan program televisi untuk media digital).

Podcaster dan pembuat konten audio dapat memilih kode 59201 (aktivitas perekaman suara dan produksi audio).

Influencer, streamer, dan entertainer digital bisa memakai kode 90200 (aktivitas seni dan hiburan).

Sementara itu, blogger, penulis konten, dan copywriter dapat menggunakan kode 90111 (aktivitas penciptaan karya tulis).

Kode 60390 juga tersedia sebagai kategori baru untuk aktivitas situs jejaring sosial dan distribusi konten digital.

>>> Kopi Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp66 Miliar di Bangkok

Penentuan kode klasifikasi bergantung pada sumber pendapatan utama pelaku usaha.

Manfaat dan Kewajiban Kepemilikan NIB

Kepemilikan NIB memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelaku usaha digital.

Legalitas ini membuka akses ke layanan perbankan, pembiayaan usaha, serta program pembinaan UMKM.

Pemerintah mewajibkan platform digital dan marketplace untuk memverifikasi legalitas pelaku usaha di ekosistem mereka.

Kreator yang tidak memiliki legalitas berpotensi menghadapi kendala administratif karena profesi ini sudah masuk sistem klasifikasi usaha resmi.

Proses pendaftaran NIB dilakukan secara daring melalui portal OSS tanpa biaya.

Langkah pertama adalah membuat akun menggunakan NIK dan data pribadi, lalu memilih kode KBLI yang sesuai.

Setelah mengisi data dan alamat usaha, dokumen NIB dapat langsung diunduh.

>>> Jennie BLACKPINK Diabadikan Jadi Nama Spesies Ikan Baru di China

Pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha digital untuk menyesuaikan dengan ketentuan KBLI 2025.