Meta resmi meluncurkan layanan berbayar opsional bernama WhatsApp Plus untuk pengguna di Indonesia. Program premium ini pertama kali diumumkan pada akhir Mei lalu.

Pengguna yang berlangganan dapat menikmati berbagai fitur eksklusif. Sementara itu, fitur utama seperti berkirim pesan dan panggilan telepon tetap gratis bagi pengguna lain.

in1

>>> Triputra Agro Persada Luncurkan Program SEHATI untuk Tingkatkan Gizi Siswa di Berau

Fitur Eksklusif WhatsApp Plus

Layanan premium ini memberikan akses ke tema serta ikon aplikasi kustom, nada dering eksklusif, dan stiker dengan efek khusus.

Pelanggan juga bisa menyematkan hingga 20 obrolan.

WhatsApp Plus memungkinkan kustomisasi peringatan, nada dering, dan tema yang berbeda pada setiap daftar obrolan. Layanan ini sudah dapat diakses oleh pengguna Android dan iOS di Indonesia.

Biaya dan Masa Uji Coba

Biaya langganan WhatsApp Plus ditetapkan sebesar Rp 13.900 per bulan, sudah termasuk pajak.

WhatsApp juga memberikan fasilitas uji coba gratis selama satu bulan bagi pengguna yang ingin mencobanya.

Untuk mengaktifkan layanan di Android, buka aplikasi WhatsApp lalu masuk ke menu Pengaturan. Ketuk opsi Langganan dan pilih WhatsApp Plus, lalu ikuti petunjuk pembayaran melalui Google Play Store.

>>> Paola Serena Minta Maaf, Tegaskan Tak Mengarang Soal Izin Pria Berkebaya di Kirab Malam 1 Suro

Bagi pengguna iPhone, prosesnya dimulai dengan membuka Pengaturan di WhatsApp, memilih Langganan, lalu WhatsApp Plus. Konfirmasi pembelian dilakukan via Apple App Store tanpa biaya selama masa uji coba.

Setelah proses selesai, WhatsApp akan mengirimkan notifikasi bahwa langganan premium telah aktif.

Pembatalan Langganan

Sistem langganan WhatsApp Plus akan diperpanjang otomatis setiap bulan. Pengguna yang tidak ingin ditagih pada bulan kedua harus membatalkan sebelum masa uji coba berakhir.

Pembatalan dapat dilakukan melalui menu Pengaturan > Langganan > WhatsApp Plus, lalu pilih Batalkan Langganan. Alternatifnya, pembatalan bisa diproses langsung melalui Google Play Store atau Apple App Store.

Perlu dicatat, keluar dari akun atau menghapus aplikasi WhatsApp tidak menghentikan tagihan bulanan.

>>> DJP Tetapkan Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 30 April 2026

Namun, langganan akan otomatis hangus jika akun WhatsApp dihapus atau tidak aktif lebih dari 30 hari.