Poin krusial dalam surat edaran menegaskan penghapusan insentif harian bagi SPPG yang libur. Setiap unit SPPG biasanya menerima dana operasional senilai Rp 6 juta per hari.

"Di dalam SE ini ditegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," tegas Agustina.

in1

Pembatasan layanan MBG ini menyasar seluruh kelompok penerima manfaat, mulai dari murid sekolah hingga golongan non-peserta didik seperti ibu hamil, menyusui, dan anak balita.

Terkait gelombang protes dari sejumlah mitra pelaksana, Agustina menyatakan kebijakan ini memegang prinsip kompensasi berbasis kinerja nyata.

"Kalau memang tidak beroperasi, no service no pay. Itu sesuatu yang wajar," ujarnya.

Ia menambahkan, menyalurkan insentif secara utuh di saat kegiatan operasional mandek justru mencederai prinsip efisiensi keuangan negara. "Efisiensi anggaran itu kepentingannya lebih besar.

>>> Festival Film Indonesia 2026 Resmi Diluncurkan, Usung Tema Askala Karya Sinema

Tidak masuk akal jika insentif Rp 6 juta per hari tetap dibayarkan padahal layanannya tidak diberikan," katanya.