Implementasinya diatur lebih lanjut dalam Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan BSAN.

Keputusan menteri tersebut memuat langkah penanganan pelanggaran kode etik, seperti tindakan memaki atau tidak menghormati guru.

in1

Selain itu, diatur pula penanganan tindak pidana seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual, fitnah, perjudian, pemerasan, dan penipuan.

Langkah penerbitan Permendikdasmen BSAN dan Kepmendikdasmen ini dilakukan setelah Kemendikbudristek dipecah menjadi tiga instansi.

Instansi tersebut meliputi Kemendikdasmen; Kementerian Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek); serta Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud).

>>> Harga Bitcoin 19 Juni 2026 Anjlok 2,51 Persen Akibat Tekanan Dollar AS

Sementara itu, regulasi untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat perguruan tinggi masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.