Seorang siswa yang kecanduan platform tersebut merugikan keluarganya hingga miliaran rupiah.

Puncak konflik drama ini terjadi saat BPHP menyelidiki kasus pembunuhan guru oleh muridnya.

in1

Pelaku yang sempat dipenjara selama 2 hingga 3 tahun dibebaskan karena statusnya yang masih di bawah umur.

>>> Kesepakatan AS-Iran Picu Penurunan Harga Minyak Dunia

Penyelidikan lebih dalam oleh BPHP mengungkap bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh aksi pelaku yang ketahuan mengedarkan narkoba di sekolah.

Kasus-kasus ini akhirnya diselesaikan dengan hukuman yang menjerakan para pelaku.

Perbandingan Sistem Perlindungan di Indonesia

Perlindungan hak pendidikan di Indonesia telah diatur secara resmi melalui Undang-Undang.

Pengawasannya melibatkan beberapa lembaga nasional, kementerian, serta komisi independen yang bergerak di bidang HAM dan perlindungan anak.

Beberapa lembaga tersebut di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menurut keterangan KPAI, penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan dilakukan oleh satuan tugas khusus.

Sekolah membentuk Satgas Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan), sedangkan perguruan tinggi memiliki Satgas PPKS atau PPKPT.

Kementerian pendidikan di Indonesia sebelumnya menerapkan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Aturan ini disahkan pada masa Nadiem Makarim melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Regulasi tersebut berfungsi sebagai payung hukum bagi seluruh warga sekolah untuk menangani kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.

Aturan ini memiliki kemiripan dengan fungsi BPHP karena mencakup penanganan kekerasan berbasis daring maupun psikis.

Namun, regulasi tersebut kini telah dicabut dan digantikan oleh Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).