Drama Korea Teach You A Lesson Puncaki Netflix Global, Angkat Kisah Biro Anti-Perundungan
Seorang siswa yang kecanduan platform tersebut merugikan keluarganya hingga miliaran rupiah.
Puncak konflik drama ini terjadi saat BPHP menyelidiki kasus pembunuhan guru oleh muridnya.
Pelaku yang sempat dipenjara selama 2 hingga 3 tahun dibebaskan karena statusnya yang masih di bawah umur.
>>> Kesepakatan AS-Iran Picu Penurunan Harga Minyak Dunia
Penyelidikan lebih dalam oleh BPHP mengungkap bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh aksi pelaku yang ketahuan mengedarkan narkoba di sekolah.
Kasus-kasus ini akhirnya diselesaikan dengan hukuman yang menjerakan para pelaku.
Perbandingan Sistem Perlindungan di Indonesia
Perlindungan hak pendidikan di Indonesia telah diatur secara resmi melalui Undang-Undang.
Pengawasannya melibatkan beberapa lembaga nasional, kementerian, serta komisi independen yang bergerak di bidang HAM dan perlindungan anak.
Beberapa lembaga tersebut di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurut keterangan KPAI, penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan dilakukan oleh satuan tugas khusus.
Sekolah membentuk Satgas Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan), sedangkan perguruan tinggi memiliki Satgas PPKS atau PPKPT.
Kementerian pendidikan di Indonesia sebelumnya menerapkan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
Aturan ini disahkan pada masa Nadiem Makarim melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Regulasi tersebut berfungsi sebagai payung hukum bagi seluruh warga sekolah untuk menangani kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.
Aturan ini memiliki kemiripan dengan fungsi BPHP karena mencakup penanganan kekerasan berbasis daring maupun psikis.
Namun, regulasi tersebut kini telah dicabut dan digantikan oleh Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).
Update Terbaru
FIFA dan Lenovo Hadirkan Football AI Pro untuk 48 Negara di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 11:56 WIB
BGN Hentikan Sementara Makan Bergizi Gratis demi Hemat Rp 3 Triliun
Jumat / 19-06-2026, 11:55 WIB
MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia pada Tinjauan 2026
Jumat / 19-06-2026, 11:55 WIB
Sony Umumkan PlayStation 5 Pro Resmi Rilis di Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 11:54 WIB
Festival Film Indonesia 2026 Resmi Diluncurkan, Usung Tema Askala Karya Sinema
Jumat / 19-06-2026, 11:54 WIB
Ulama Kolaborasi Luncurkan Mushaf Al-Munawwir Tulis Tangan
Jumat / 19-06-2026, 11:54 WIB
KlikCair Sosialisasikan Pinjaman Daring KlikNano ke Pedagang Pasar Palmerah
Jumat / 19-06-2026, 11:53 WIB
Adnoc Instruksikan Pelanggan Lanjutkan Pemuatan Minyak di Teluk Persia
Jumat / 19-06-2026, 11:52 WIB
DKI Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Penghuni Rusun Lewat Program RusunPreneur
Jumat / 19-06-2026, 11:52 WIB
IHSG Melemah 0,73 Persen ke Level 6.127 pada Sesi I 19 Juni 2026
Jumat / 19-06-2026, 11:52 WIB
Kawasaki Hidupkan Kembali Ninja 300 untuk Pasar Amerika Serikat
Jumat / 19-06-2026, 11:52 WIB
Kemenag Salurkan Insentif Tahap II bagi Guru PAI Non-ASN
Jumat / 19-06-2026, 11:52 WIB
Mark Dynamics Tingkatkan Kapasitas Produksi Pabrik di Sumatera Utara
Jumat / 19-06-2026, 11:52 WIB
Kanada Hajar Qatar 6-0, Jonathan David Cetak Hattrick di Tengah Cedera Parah Ismael Kone
Jumat / 19-06-2026, 11:52 WIB






